Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Gara-gara tidak ada kejelasan pengunaan Dana Desa dan diduga diselewengkan, Kades Koto Mudik Semurup Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci mulai diproses di Inspektorat Kabupaten Kerinci.
Hal ini mencuat setelah Ketua BPD dan 4 orang perangkatnya memenuhi panggil pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci Rabu 14/11/2018 pukul 09.00 wib.
Pantauan kerincitime.co.id ketua BPD dan perangkatnya sudah sampai di Inspektorat Kerinci pukul 09.12 wib, dan langsung menuju ruangan pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun ada 8 poin persoalan yang diminta penjelsannya oleh pihak BPD kepada Kades Koto Mudik, diantaranya adalah BPD meminta Kades menjelaskan penggunaan dana desa 2017 sebesar Rp.655.217.200,-, kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkatnya sebesar Rp. 40.923.800,-, biaya pelatihan kelompok ani, nelayan, pemuda, perempuan sebesar Rp. 44.665.000,-.
Kemudian Kades juga diminta menyerahkan dana yang telah dianggarkan untuk BUMDES berjumlah Rp. 40.000.000,-, kepada pengurus BUMDES. Kades juga diminta melaporkan barang-barang yang dibeli untuk peralatan kantor, dan barang tersebut diminta di simpan dikantor agar mudah pengecekan. Begitu juga barang yang dibeli untuk dibagikan kemasyarakat dan siapa saja masyarakat yang menerimanya.
Selain itu ada juga biaya perjalanan dinas sebesar 25.120.000,- harus dijelaskan dengan bukti berupa waktu dan tujuan perjalanan dinas tersebut, dan dana silpa tahun 2016/2017 sebesar Rp. 26.520.953,-
“Semua itu harus dijelaskan kepada BPD dan masyarakat, biar jelas dan tidak ada masalah” ungkap Ketua BPD Koto Mudik Sukarmi Lukman kepada kerincitime.co.id.
Sementara itu Kades Koto Mudik Edi Wardi ketika dihubungi telpon selularnya tidak aktif. Hingga berita ini dipublish tidak dapat dikonfirmasi.
Penulis : Budiman