HukumJambi

Dipantau KPK, Kasus Dugaan Korupsi 100 Miliar PTPN VI Digarap Polda Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ikut memantau kasus dugaan korupsi senilai Rp 100 miliar di PTPN VI, yang kini tengah diusut Ditreskrimsus Polda Jambi. Kasus ini, rupanya pernah dilaporkan ke KPK.

Bahkan, seorang penyidik kepolisian menyebut penanganan di Polda Jambi justru karena limpahan dari KPK RI.

“Kasus ini sebenarnya limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Jambi,”ujarnya dilansir jambilink.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ikut memantau kasus dugaan korupsi senilai Rp 100 miliar di PTPN VI, yang kini tengah diusut Ditreskrimsus Polda Jambi. Kasus ini, rupanya pernah dilaporkan ke KPK.

Bahkan, seorang penyidik kepolisian menyebut penanganan di Polda Jambi justru karena limpahan dari KPK RI.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Kasus ini sebenarnya limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Jambi,”ujarnya.

Karena itu, Tipikor Polda pasti akan menuntaskan kasus ini. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sudah memetakan aktor intelektual, yang dianggap paling bertanggungjawab.

Kasus ini, segera naik ke penyidikan. Dua oknum pejabat PTPN VI diendus kepolisian sebagai aktor kunci kasus ini.

Polda Jambi, telah memeriksa sejumlah pejabat PTPN VI. Termasuk sejumlah pejabat perusahaan yang diakuisisi PTPN VI, yaitu PT Bukit Kausar dan PT Mendahara Argo Jaya Industri.

“Ada yang setingkat kepala maupun direktur,”katanya.

Lahan perkebunan sawit PT Mendahara Agrojaya Industri yang diakuisi itu berlokasi di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Dalam proses akusisi ini terindikasi ada dugaan korupsi. Ketika itu PT Mendahara Agrojaya Industri menjual sahamnya ke PTPN VI sebesar Rp146 miliar, namun yang dibayarkan PTPN VI Rp50 miliar. Jadi, ada potensi kerugian negara ditaksir hampir Rp100 miliar.

Saat akuisisi berlangsung, Direktur Utama PTPN VI Jambi dijabat Iskandar Sulaiman.

AKBP Ade Dirman S.H.,,M.H, Kasubdit III Tipikor Polda Jambi berjanji akan segera menuntaskan kasus ini dan mengumumkannya ke publik.(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button