Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dua pemuda warga Kota Jambi terpaksa berurusan dengan hukum, setelah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Keduanya ditangkap aparat kepolisian, setelah membeli narkoba di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kota Jambi.
Mereka adalah Andi Saputra dan Fachrurozi. Dua pemuda ini didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Oleh jaksa, keduanya dinyatakan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Dilansir brito.id media partner kerincitime.co.id dari keterangan terdakwa, ia memiliki barang haram tersebut untuk digunakan secara pribadi. Keduanya ditangkap aparat kepolisian, saat sedang berpesta narkoba di salah satu tempat di Pulau Pandan.
Para terdakwa tak dapat mengelak lantaran penggerebekan dilakukan secara tiba-tiba tanpa disadari terdakwa. Sementara pemilik tempat, sekaligus sebagai penyedia narkoba tersebut berinisial HN berhasil melarikan diri, dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang DPO.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukanlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berada di dalam pirek kaca yang terangkai. Keduanya lantas diamankan ke Polda Jambi bersama barang bukti.
Dari hasil pengujian Balai POM Jambi, barang bukti yang berada dalam klip plastik bening berisi kristal putih bening, positif mengandung methamfetamin bukan tanaman. Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (red)