Jambi

Dugaan Korupsi Dana Atlet Jambi, Bastari Tuding Tanggungjawab Ada di Rekanan

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Bastari, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jambi mengaku tak tahu menahu soal pengelolaan dana atlet di Dispora Provinsi Jambi. Klaimnya, dana dalam bentuk PPLP itu dikelola penuh kontraktor, bukan Dispora.

“Pelaksanaan tender tahun 2021 oleh biro pengadaan barang dan jasa. Sayo masuk (jadi Kadis) sudah tender,”jelas Bastari Dilanisr Jambi Link.

Sebagai Kadis yang baru, Bastari mengklaim tak tahu menahu proses sedari awal. Termasuk siapa pemenang tender itu.

“Sayo pun dak kenal dengan kontraktor tersebut. Dan diproseslah anggaran itu, lalu masuklah ke rekening kontraktor,”ujarnya.

Dugaan Korupsi Rp. 1.1 M Dana Atlet Dispora Provinsi Jambi

Setelah dana berpindah tangan ke kontraktor, kata Bastari, semuanya bukan lagi menjadi tanggungjawab Dispora.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Merekalah (kontraktor) yang membayar /mengurus makan PPLP itu. Merekalah yang tanggung jawab kalau anak-anak PPLP itu tidak dikasih makan,”bebernya.

Karena itu, Bastari menegaskan kasus ini menjadi ranahnya kontraktor. Bukan Dispora.

“Tanggung jawab makan minum berada di pihak ke tiga dindo,”tegasnya.

Bastari bahkan mengklaim sama sekali tak mengenal siapa kontraktor pemenang tender itu.

“Sayo dak kenal dindo dan sayo sampai detik ini dak kenal dindo,”ujarnya.

Seorang sumber Jambi Link–pengurus Cabor– menjelaskan jatah makan atlet dalam DPA senilai Rp. 47.000. Rinciannya untuk jatah 3 lauk x 3 x sehari x 360 hari. Totalnya Rp 1,1 M.

“Mereka cuma dapat jatah 1 lauk dengan porsi kecil, diperkirakan nilai nasi kotak itu Rp. 15.000,’. Jika 47.000 – 15.000 = 32.000,- x 3 x 360 = 750.000.000,-. Sementara dana makan atlet Rp 1.1 M,”jelasnya.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Terkait hal itu, Bastari Kadispora menegaskan masalah ini sudah lolos pemeriksaan Inspektorat. Hasilnya tidak ada temuan.

“Kemaren sudah diperiksa inspektorat tidak ado temuan. Dan sekarang semua dinas lagi pemeriksaan BPK, kalau seandainya nanti ada temuan, kontraktor yang bersangkutan harus bertanggung jawab, dan dispora harus memanggil kontraktor untuk menyetor ke kas negara,”jelasnya.(red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button