HOT NEWSKerinciPolitik

Eliyusnadi, S.Kom, M.Si DPT Caleg PPP Dapil Kerinci 3

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Eliyusnadi, S.Kom, M.Si DPT Mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) Kerinci benar-benar teraftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci di Daerah Pemilihan Kerinci 3 (Kecamatan Air Hangat, Kecamatan Air Hangat Timur dan Kecamatan Depati Tujuh).

Data dari DCT KPU Kerinci, Eliyusnadi, S.Kom, M.Si DPT tedaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) nomor urut 1 Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk dapil III Eliyusnadi bukan sendiri ada 5 Caleg lainnya yang juga masuk dalam DCT, yakni nomor urut 2 Datrizal, Nomor urut 3 Desi Kurniawan, nomor urut 4 Deprizal, nomor urut 5 Masyur dan nomor urut 6 adalah Lidia Puspita.

Baca juga:  Pemerintah Kerinci Apresiasi Purna Tugas Murison sebagai Kepala Dinas Pendidikan

Eliyusnadi, S.Kom, M.Si DPT sepertinya sudah memiliki sikap tegas terhadap pilihannya, maju sebagai Calon Anggota Legislatif dengan resiko berhenti dari Jabatan Ketua STIA Nusa.

Dalam Peraturan Kepegawaian Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) sudah jelas di atur bahwa Ketua STIA tidak boleh ikut dalam partai politik.

Pada BAB XII Pengakhiran Hubungan Kerja dan pemberhentian dalam jabatan, pasal 86, ayat 3, berakhirnya hubungan kerja antara yayasan dengan pegawai dapat dikarenakan hal-hal sebagai berikut, huruf f, Pemberhentian akibat melakukan pelanggaran tingkat V (ke lima).

Ketentuan pelanggaran ini termuat dalam pasal 79, Pelanggaran tingkat V (ke lima), pada ayat 22 yakni; tidak terlibat langsung dalam politik praktis.

Baca juga:  MTSN 1 Putri Kota Sungai Penuh Ungguli SMP IT Amanah Putri 23-15 di DEJ Basketball League 2024ketball League 2024

Persoalan Elyusnadi yang dinyatakan terlibat partai politik ini juga dipertegas dalam statuta STIA Nusa, Persyaratan, Pemilihan dan Penetapan, Pasal 46, Ketua STIA Nusantara Sakti, ayat 7 Bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar sekolah tinggi lainnya yang bertentangan dengan kepentingan STIA Nusa.

Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Alam Kerinci Sri Eliayanti menjelaskan yang diputuskan oleh yayasan terkait pemberhentian Elyusnadi sebagai Ketua STIA sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

“mungkin beliau (eliyusnadi) sudah bulat tekat memilih maju sebagai Caleg, wajar dan sah-sah saja, karena itu adalah hak beliau (eliyusnadi), dan apa yang sudah kita jalani dan putuskan sudah sesuai aturan, kita meminta kepada semua civitas akademika untuk menerima keputusan Pak Eliyusnadi yang memilih menjadi Caleg dan keputusan Yayasan untuk menentukan pimpinan STIA” tegasnya. (ega)

Baca juga:  Wako Ahmadi Ikut Gotong Royong Pembangunan Masjid Nurul Islam di Tanjung Muda

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button