Fajran Tegaskan Pemkab Kerinci Segera Serahkan Aset ke Sungai Penuh
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh H.Fajran, SP.,M.Si menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Kerinci segera menyerahkan Aset ke Sungai Penuh.
Sebab sesuai dengan amanat undang-undang No 25 tahun 2008, paling lambat aset diserahkan 5 tahun setelah pemekaran. Namun sudah 11 tahun pemekaran Sungai Penuh aset juga belum diserahkan.
“Kami minta kepada Pemkab Kerinci untuk segera menyerahkan aset ke Kota Sungaipenuh, tidak ada lagi tahapan-tahapan ini sudah di deadline oleh KPK 31 Desember 2019 kemaren,” kata Fajran.
Pemerintah Provinsi Jambi telah mendudukan kedua daerah ini namun belum juga menemukan hasil.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri pun ikut turun tangan, hasilnya terjadi kesepakatan bahwa penyerahan paling lambat 31 Desember 2019, namun setelah ditunggu hasilnya tetap nihil.
Belum selesai penyerahan aset kata Fajran Sungai Penuh sangat dirugikan karena setiap tahunnya harus menganggarkan miliaran rupiah untuk sewa kantor, untuk itu ia menilai ada ketidak seriusan Pemkab Kerinci untuk menuntaskan hal ini. (adv)