HukumKerinci

Rahma Sriwahyuni Kecewa Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Penganiayaan oleh Istri Anggota Dewan Kerinci

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Rahma Sriwahyuni (26) seorang wiraswasta Kota Sungai Penuh kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.

Pasalnya, terdakwa Ineke Dini Maulana yang merupakan istri anggota Dewan inisial SBD dari partai Nasdem hanya dituntut 2 bulan penjara oleh JPU.

Sedangkan, Rahma Sriwahyuni korban penganiayaan yang dilaporkan balik oleh Ineke terkait pencemaran nama baik dituntun 1 bulan oleh JPU, pada sidang tuntutan, Kamis (23/6/2022).

Rahma Sriwahyuni yang juga terdakwa pencemaran nama baik sebelumnya diganjar pasal 310 ayat (1) dengan ancaman 6 bulan penjara.

Sdangkan Ineke diganjar pasal 351 ayat (1) diancam 2 tahun 8 bulan penjara. (Ega)

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button