Nasional

Gegara Sang Istri Posting Status di Medsos, Karir Militer Kolonel Hendi Hancur

Kolonel Hendi. (Istimewa)

Kerincitime.co.id, Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mencopot jabatan Dandim 147/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi. Karir Kolonel Hendi rusak gegara posting-an nyinyir sang istri, Irma Zulkifli Nasution (IPDN), soal penusukan Menko Polhukam Wiranto, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

“Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019) kemaren.

Selain Kolonel Hendi, Jenderal Andika juga mencopot jabatan seorang prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua berinisial Z. Serda Z juga disanksi karena istrinya, LZ, mem-posting hal senada.

Selain karir yang rusak, Kolonel Hendi dan Serda Z juga harus menjalani sanksi berupa penahanan. Sanksi ini diambil karena keduanya telah dianggap memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” ujarnya.

“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” ujarnya.

Namun, pihak TNI AD pun mendorong agar dua istri tersebut diproses melalui peradilan umum. Sebab Irma maupun LZ berstatus warga sipil.

“Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah peradilan umum,” ujar Andika.

Apa isi posting-an yang membuat Kolonel Hendi disanksi?

Dicoba menelusuri akun Facebook Irma Zulkifli Nasution, namun halamannya sudah tidak ditemukan. Meski begitu, foto tangkapan layarnya sudah beredar.

Ada dua tangkapan layar status Facebook yang beredar. Posting-an pertama tertulis ‘Jangan cemen pak,…Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang’.

Posting-an kedua, tertulis ‘Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti’. Tidak ada kata yang menyebut nama Wiranto di dua posting-an itu.

Andika mengatakan upacara pencopotan jabatan Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS akan digelar Sabtu (12/10). Upacara pencopotan Kolonel HS akan dipimpin langsung oleh Pangdam Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi.

“ (Kolonel HS) akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara,” kata Andika seperti dilansir dari laman detikcom. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button