HukumKerinci

Hari Ini Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bencal Kerinci 2017 Diperiksa

Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Kerincitiemc.o.id, Berita Kerinci – Dua tersangka dugaan korupsi Proyek Bencal Kabupaten Kerinci tahun 2017 yakni  SE dan WAP (pihak rekanan) direncankan diperiksa hari ini Selasa 20/08/2019.

Setelah kemarin Senin 19/08/2019 (AS) selaku PPK sudah memenuhi pemanggilan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk diperiksa.

Untuk diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencal, yakni pembangunan jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning tahun 2017 dengan anggaran Rp. 5 milyar.

Ketiga orang tersangka tersebut adalah AS, SE dan WAP, hasil penyidikan kejaksaan dan hasil pemeriksaan tim ahli, terindikasi kerugian negara mencapai Rp. 700 juta.

Terkait pertanyaan tentang penahanan tersangka, Sudarmanto mengatakan bahwa penahanan tersangka tersebut merupakan kewenangan penyidik. “soal penahanan tersangka, itu kewenangan penyidik” ujarnya. (red)

Baca juga:  Diserahkan Gubernur Al Haris, Kapal Kerinci Sakti Wisata Resmi Berlayar di Danau Kerinci

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button