Kerincitiemc.o.id, Berita Kerinci – Dua tersangka dugaan korupsi Proyek Bencal Kabupaten Kerinci tahun 2017 yakni SE dan WAP (pihak rekanan) direncankan diperiksa hari ini Selasa 20/08/2019.
Setelah kemarin Senin 19/08/2019 (AS) selaku PPK sudah memenuhi pemanggilan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk diperiksa.
Untuk diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencal, yakni pembangunan jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning tahun 2017 dengan anggaran Rp. 5 milyar.
Ketiga orang tersangka tersebut adalah AS, SE dan WAP, hasil penyidikan kejaksaan dan hasil pemeriksaan tim ahli, terindikasi kerugian negara mencapai Rp. 700 juta.
Terkait pertanyaan tentang penahanan tersangka, Sudarmanto mengatakan bahwa penahanan tersangka tersebut merupakan kewenangan penyidik. “soal penahanan tersangka, itu kewenangan penyidik” ujarnya. (red)