HOT NEWSKerinci

Komisioner KPU Kerinci Direhab, Sementara Panwas Kena Sanksi Peringatan

Komisioner KPU Kerinci Direhab, Sementara Panwas Kena Sanksi PeringatanKerincitime.co.id, Berita Jambi – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengeluarkan putusan terhadap lima komioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, Afdhal Febtianto, Kumaini, Marjohan, Suhardiman, dan Karyadi, selaku teradu.

Berdasarkan surat putusan no 195/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP memutuskan menerima pengaduan pengadu untuk sebagian serta merebalitasi nana baik teradu I sampai V. Sementara tiga anggota Panwaslu Kerinci Fatrizal selaku Ketua, serta Jatra Permana dan Wawan Kurniawan masing-masing sebagai anggota, diberi sanksi berupa peringatan.

Selanjutnya KPU Provinsi diperintahkan untuk menjalankan putusan ini teradu I, II, III, IV dan V. Begitu juga dengan Bawaslu diperintahkan menjalankan putusa tethadap teradu VI, VII dan VIII. Dalam putusan itu, Bawaslu RI juga diminta mengawasi pelaksanaan putusan.

Putusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2018 oleh Harjono selaku ketua dan lima orang anggotanya yakni Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Fritz Edward Seregar.

Sebelumnya, KPU diadukan oleh Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati, Zainal Abidin-Arsal Apri, karena melakukan pleno hanya dihadiri oleh dua orang. Sementara Panwaslu diadukan karena tidak menindaklanjuti pengaduan atas dugaan kucurangan. (metrojambi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button