Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Uang perjalanan Dinas DPRD Kota Jambi ternyata nilainya fantastis. Ini terungkap dari beredarnya rincian biaya yang salah satunya dikeluarkan salah satu akun intagram Info_Seputar_jambi_.
Dalam akun ini disebutkan jika Anggota DPRD Kota Jambi melakukan kunker hingga 4 kali sebulan. Jika untuk unsur Pimpinan mendapatkan Rp28.600.000 per satu kali perjalanan dinas / orang.
Dalam 1 bulan, mereka melaksanakan perjalanan dinas selama 4 kali , berarti 4 kali Rp. 28.600.00 = RP114.400.000 hanya untuk 1 org pimpinan. Jika ada 4 orang berarti hampir Rp500 juta. Sedangkan untuk anggota biasa Rp20.550.000 per satu kali perjalanan dinas. Dalam 1 bulan ada 4 kali perjalanan dinas , berarti satu orang harus menghabiskan dana sebesar Rp 82.220.000.
Sementara untuk uang sakit, penghasilan satu orang anggota DPRD kota Jambi, Rp 2.300.000 x 4 hari x 4 kali dalam sebulan = RP 36.800.000.
Selain itu, dalam akun ini disebutkan juga berapa lama Anggota DPRD berada di luar Kota Jambi. Jika kunjungan kerja dilakukan selama 4 hari dan dilakukan selama 4 kali sebulan, berarti Anggota DPRD kota Jambi hanya berada 14 hari di Kota Jambi dipotong hari libur sabtu dan minggu.
Dari Akun ini juga dipertanyakan jika Pemkot Jambi hanya mengajukan 17 Perda. Dimana 12 Perda dari 2017-2018 sementara perda inisiatif hanya satu buah. Berarti hanya 5 perda yang asli digarap 2018 lalu. “Saat ini zaman sudah canggih, bisa memanfaatkan IT saja…krn produk yang dibawa pulang adalah bersifat COPY PASTE semua,” akhir dari tulisan di akun ini.
Data dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kota Jambi, anggaran perjalanan dinas 45 anggota DPRD Kota Jambi tahun 2019 ini mencapai Rp27,62 miliar.
Kabid Anggaran, DPKAD Kota Jambi, Poppy mengatakan bahwa dalam anggaran perjalanan dinas tersebut, dirincikan bahwa setiap harinya untuk ketua dan wakil ketua DPRD menerima uang harian sebesar Rp1,7 juta dan uang representative sebesar Rp700 ribu. Jadi, dalam 1 hari perjalanan dinas ketua dan wakil ketua DPR D menerima uang harian sebesar Rp2,4 juta. Sementara itu untuk para anggota dewan menerima uang harian sebesar Rp1,5 juta dan uang representatif sebesar Rp600 ribu.
“Itu belum termasuk biaya transportasi dan juga penginapan. Kalau hotel untuk unsur pimpinan itu limitnya Rp4 juta dengan pesawat kelas bisnis, sementara untuk para anggota itu limit hotelnya Rp2 juta dan tiket pesawat ekonomi,” katanya.
Poppy menjelaskan bahwa biaya perjalanan dinas DPRD kota Jambi setiap tahunnya selalu berubah. Dari tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp24,8 miliar dan terealisasi sebesar Rp22,02 miliar. Sementara di tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp30,8 miliar dan terealisasi sebesar Rp27,6 miliar.
“Tahun 2019 ini di APBD Murni dianggarkan Rp27,6 miliar. Mungkin ini dilihat dari realisasi tahun 2018,” katanya.
Sumber : jamberita.com