HOT NEWSJambiNasional

Heru : Murasman Ketua Yayasan Aktif

Kerincitime.co.id, Jambi – Berbagai pelanggaran seputar pelaksanaan Pemilukada Kerinci 2013 terus diungkap oleh pihak Adi Rozal-Zainal Abidin, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini, pelanggaran yang diungkap adalah soal jabatan Murasman, Bupati Kerinci saat ini yang juga maju untuk periode kedua, yang disebut-sebut juga merupakan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Kerinci.

Heru Widodo, kuasa hukum Adi Rozal-Zainal Abidin, saat dikonfirmasi Metrojambi.com mengatakan Undang-Undang secara tegas melarang kepala daerah untuk turut serta dalam suatu perusahaan atau yayasan. “(Kepala daerah jadi ketua yayasan, red) kita masukkan juga dalam dalil. Karena itu melanggar etika dan moral, dia (Murasman, red) tidak mengundurkan diri,” ujar Heru.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Heru menambahkan, jabatan Murasman sebagai Ketua Pembina Yayasan YPI Kerinci ada akte dan SK nya dari Menteri Kehakiman RI. Pada Pemilukada 2008 lalu, lanjut Heru, Murasman berjanji mengundurkan diri sebagai ketua kalau dia terpilih sebagai bupati. “Ternyata dari dulu sampai sekarang, masih menjabat, akte dan SK nya dari Menteri Kehakiman ada. Pokoknya yang kita dalilkan itu ada buktinya. Kalau yang tidak ada buktinya banyak sekali,” tandasnya.

Sementara itu Eva Yulianti, kuasa hukum Murasman-Zubir Dahlan, saat dikonfirmasi Metrojambi.com mengatakan Murasman telah lama mengundurkan diri di yayasan tersebut. Bahkan Eva mengatakan pengunduran diri Murasman sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu. “Ketika beliau maju sebagai bakal pasangan calon dulu, sudah mengundurkan diri dari jabatan,” ujarnya. (Metrojambi.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button