Kerincitime.co.id, Berita Jambi– M Habibul Fikri alias Ibul (32) warga Jalan Untung Suropati, RT 49, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung saat di kediaman mertuanya di ringkus tim unit reskrim Polsek Jelutung. Pasalnya, ia terbukti melakukan pencurian rumah, Rabu, 11 September 2019 lalu sekitar Pukul 06.18 WIB.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya sebelum melancarkan aksi terlebih dahulu telah melakukan pengintaian terhadap rumah Ayu. Rumah korban ini berlokasi di RT 11, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, sehingga Habibul faham kapan ia harus beraksi.
Setelah mengetahui kondisi rumah dalam keadaan kosong, lantas ia melancarkan aksinya seorang diri. Tersangka memasuki rumah dengan cara merusak gembok pintu rumah.
“Saya intai dulu bang, kalau orang nya sudah pergi baru kami masuk. Pintunya kami congkel bang,” katanya, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Sabtu (2/11/2019).
Setelah masuk kedalam rumah tersebut, tersangka langsung mengambil barang berharga milik korban seperti Laptop dan sebuah Hp merk Oppo yang tersimpan di dalam kamar.
“Baru kali ini saya melakukan ini bang,” tambahnya.
Setelah melancarkan aksinya itu, tersangka mencoba melarikan diri ke kediaman mertuanya yang berada di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi dengan harapan tidak tercium Polisi.
Namun sayangnya Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reksrim, Ipda Budi Suwarto langsung melakukan penyelidikan, dan hanya butuh waktu 6 jam aparat kepolisian berhasil mengendus lokasi pelarian tersangka.
Tidak ingin tersangka melarikan diri lebih jauh lagi, lantas petugas bergegas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Habibul.
Kapolsek Jelutung, AKP Johan Silaen mengatakan, kejadian itu diketahui oleh korban usai pulang dari kerja, karena melihat kondisi pintu rumah dalam keadaan rusak.
Kemudian, korban melakukan pengecekan terhadap isi rumah, ternyata barang-barang berharga miliknya telah raib dicuri orang.
“Berdasarkan laporan korban di Polsek Jelutung, kita melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumah mertuanya,” ujarnya.
Lanjutnya, karena tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan, untuk itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungam penjara maksimal 7 tahun penjara.
“Korban ini mengalami kerugian Rp14 juta dan sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Irw)