Jambi

Ini Jadwal Pemutihan Pajak di Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Para pemilik kendaraan bermotor di Jambi patut sumringah. Pasalnya, bertepatan dengan moment ulang tahun Provinsi Jambi ke-63, Pemprov Jambi lakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi No. 8 KepGub/Bakeuda 2.2/2020, tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahun 2020.

“Mulai tanggal 2 Januari kita terbitkan keputusan gubernurnya. Ini kita lakukan untuk membantu masyarakat mengurus pajak kendaraan bermotor mereka,” ungkap Karo Humas Pemprov Jambi Johansyah kepada Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Sabtu (4/1/20).

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Dikatakan Johansyah, selain membantu masyarakat, ini merupakan potensi peningkatan untuk Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jambi dan peningkatan dana bagi hasil darerah (DBH) Pajak untuk Kabupaten/Kota di Jambi.

Dipaparkan Johansyah, ada beberapa poin keputusan dalan Kep.Gub tersebut. Pada poin a berisikan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor II dan Lelang Tahun 2020.

“Pada poin b, berisi pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya,” jelas Johansyah.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Masih berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, lanjut Johan, pada poin C berbunyi pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran pajaknya terhitung mulai tanggal 6 januari sampai 30 juni 2020.

Sementara pada poin d, terhitung sejak tanggal 1 juli 2020 seluruh kegiatan administrasi dan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada diktum kedua tidak dapat diproses dan dinyatakan selesai,” paparnya.

Selanjutnya, Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambu akan segera mensosialisasikan informasi ini kepada khalayak luas khususnya masyarakat Jambi agar bisa tersampaikan dengan baik.

“Keputusan ini mulai berlaku 6 Januari sampai 30 Juni 2020 nanti. Kami berharap animo pengurusan pkb bisa meningkat sehingga berefek pada peningkatan PAD kita,” pungkas Johan. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button