Kerincitime.co.id, Berita Jambi – M. Sugandi (55) warga Kertapati Sumatera Selatan dan Joni (42) warga Kertapati Sumatera Selatan diamankan Tim Reskrim Polsek Kota Baru setelah nekat melakukan aksi pencurian mobil.
Kedua pelaku tersebut melakukan aksi pencurian mobil Terios dengan nomor Polisi BH 1026 NN pada hari Jumat (10/4) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban Nurhayati (58), warga Rt 10, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Baru, Kota Jambi.
Dan kedua pelaku tersebut melakukan aksi pencurian Mobil saat Mobil Terios milik korban terparkir di depan halaman rumah korban dan saat kejadian korban sedang melaksanakan Sholat Jumat.
Salah satu pelaku yakni Joni mengatakan bahwa Mobil hasil curian tersebut akan dijual ke wilayah Palembang Sumatera Selatan dengan harga Rp20.000.000.
“Rencana Mobil langsung mau kami jual bang, dan uangnya untuk membiayai keluarga bang,” ujar Joni kepada awak media di RS Bhayangkara Jambi, Sabtu (11/4/2020) kemaren.
Lanjut Joni mengatakan bahwa dirinya mendapatkan kunci cadangan Mobil Terios yang ia curi tersebut dari temannya berinisial FM (red-DPO) yang merupakan teman dari anak korban, dikutip dari laman Bacajambi.id.
“FM kenal dengan korban bang, kalau saya kenal FM sudah cukup lama bang, namun Saya dan FM belum pernah ketemu hanya berkomunikasi melalui Telpon bang,” jelasnya.
Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Baru IPDA Rizky Ramadhan mengatakan bahwa kedua pelaku pencuri Mobil tersebut merupakan Residivis.
“Kedua pelaku Residivis sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Jambi dengan kasus yang sama,” ucapnya.
Atas perbuatnya kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Irw)