HukumNasional

Aparat Gabungan Ungkap Kelompok Anarko yang Rencanakan Penjarahan Massal 18 April

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota menangkap lima orang penyebar ujaran kebencian dengan cara melakukan aksi vandalisme yang bernada provokasi, di tengah situasi pandemi virus corona COVID-19.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap ponsel tersangka, polisi berhasil menemukan grup WhatsApp dan Telegram yang menjadi sarana komunikasi kelompok yang mereka sebut sebagai kelompok Anarko.

Menurutnya, kelompok ini memang punya paham antikemapanan, antikebijakan pemerintah, dan antikapitalis. Mereka sempat merencanakan aksi penjarahan dan pembakaran sejumlah kota besar di Pulau Jawa, pada 18 April 2020. Irjen Nana bersyukur aksi tersebut bisa terungkap dan jajarannya menangkap beberapa orang anggota kelompok tersebut, dikutip dari laman Indopolitika.com.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

“Mereka juga akan merencanakan aksi dari kelompok ini, yaitu mereka merencanakan bahwa pada 18 April 2020, mereka akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama, di beberapa kota besar di Pulau Jawa,” kata Irjen Nana, dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (11/4/2020) kemaren.

Dia mengatakan, tujuan kelompok ini adalah memanfaatkan situasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19), untuk menciptakan kerusuhan di tengah masyarakat.

“Situasi ini dimanfaatkan mereka untuk mengajak masyarakat untuk membakar, kemudian juga menjarah. Tentunya sangat membahayakan dan ya kita nanti malam ini mensyukuri bahwa kelompok ini bisa diungkap,” kata Nana.

Lima orang melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi corona. Mereka menuliskan ajakan-ajakan bernada provokatif akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kelima tersangka itu yakni MRR alias Bunga (21), AAM alias Aflah (18), RIAP alias Rio (18), RJ alias Riski (19), dan MRH.

Kelima tersangkakan pasal berlapis seperti di Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button