Kerincitime.co.id, Kerinci – Ada tiga tahap bukti aliran dana fee proyek tahun 2008 dari pemerintah kabupaten Kerinci kepada anggota DPRD Kerinci. Tahap pertama Rp. 17 juta per orang, tahap ke dua Rp. 17 juta per orang, tahap ke tiga Rp. 6.6 juta per orang.
Adi muklis ketika akan menyerahkan barang bukti ini kepada pihak kejaksaan mengatakan bahwa kasus yang menimpa dirinya bukanlah kasus dana bansos tapi fee proyek tahun 2008, “bukan dana bansos tapi fee proyek” ungkap adi muklis kepada kerincitime.co.id.
Bukan itu saja, bukti video dan rekaman juga diserahkan kepada pihak kejaksaan. Namun demikian masyarakat menunggu gebrakan kejaksaan menangani kasus ini. (ang)