Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jambi menangani 590 kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Dari angka tersebut, Kabupaten Bungo yang paling tinggi.
Tuti Rosmalina, Supervisor Satuan Bakti Kesejahteraan Sosial (Sakti Peksos) Dinsos Provinsi Jambi mengatakan, tahun 2019 ini, di Kabupaten Bungo ada 101 kasus.
“Yang terdiri dari bulan Januari 10 kasus, Februari 12 kasus, Maret 7 kasus, April 6 kasus, Mei 10 kasus, Juni 12 kasus, Juli 14 kasus, Agustus 10 kasus, September 11 kasus dan Oktober 9 kasus, semuanya itu kasus baru,” sebut Tuti kepada Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.
Menurut Tuti, untuk korban kekerasan seksual terhadap anak, Dinsos akan melakukan rehabilitas.
“Rehabilitasi pun berbagai macam tipenya. biasanya kita akan melihat korban terlebih dahulu. Apakah korban mengalami trauma berat atau trauma ringan,” ujarnya.
“Karenakan kasusnya kan berbagai macam, ada yang diperkosa, dilecehkan dan ada juga penganiyaan. Untuk itu kita akan melakukan pendalaman agama, terapi psikologinya dan merehab psikososialnya,” sambungnya.
Menurut dia, untuk tahapan rehabilitas biasanya beragam, kalo korban hamil biasaya akan direhab sampai dia melahirkan dan pulih. Dalam masa pemulihan ada dua kriteria, yaitu pulih terhadap korban dan pulih terhadap lingkungan sosial.
“Untuk proses rehab yang tidak hamil maksimal 6 bulan. Bagi yang hamil kita akan rehab sampai korban melahirkan, lalu menayakan kepada si korban dan keluarganya, apakah mereka mau anaknya atau tidak. Kalau tidak kita Dinsos akan mencarikan orang tua baru untuk diapdopsi,” tambahnya.
Tuti mengaku, Dinsos sering mendapat laporan dari keluarga korban kekerasan seksual terhadap anak, lalu pihaknya akan mengintervensi kasus tersebut.
“Ada juga dari pihak Kepolisian menelpon kita, untuk mendampingi anak korban dan anak saksi, karena itu sudah perintah dari UU, dan wajib didampingi Dinas Sosial,” tuturnya.
Untuk diketahui, lokasi Gedung Rehabiltas berada di Talang Bakung, Kota Jambi dan proses rehabilitas banyak macamnya, yaitu rehab dalam panti dan rehab dalam keluarga.
Rehab dalam panti Dinas Sosial akan melakukan pendalam agama, terapi psikologi dan merehab psiko sosialnya. Jika rehab keluarga, Dinas Sosial khususnya Sakti Peksos akan rutin melakukan kunjugan ke rumah keluarga untuk merehab psiko sosialnya, tetapi dengan catatan rehab keluarga itu, pelakunya bukan keluarga inti.
Tuti juga mengatakan bahwa, pada saat razia Satpol PP Kota Jambi, terdapat anak Transgender sebanyak 5 orang.
“Saat kita menawarkan ke keluarganya untuk mendampingi dan merehabnya, orang tuanya malah tidak terima didampingi. Oleh karena itu kami melakukan asesment dan dampingan keluarga agar pihak sekolah mau menerimanya kembali,” tutupnya. (Irw)