Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo, mengungkapkan, setiap pembangunan untuk kepentingan umum harus didahulukan termasuk penyelesaian pembangunan SUTT yang tinggal finishing.
Jika ada yang mengalanginya maka akan mendapat sangsi hukum, sebab siapa saja yang menghabat pembangunan untuk kebutuhan dan kepentingan umum, akan ada konsekwensi hukumnya.
“Jangan sampai ada yang menghambat pembangunan untuk kepentingan umum, sebab ada konsekuensi hukumnya, menghabat SUTT akan ada konsekwensi hukumnya” tegas agus widodo. (gad)