Kerincitime.co.id, Jakarta – Dipastikan kamis 10/10 pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kerinci.
Kepastian ini didpatkan dari website MK, dengan nomor perkara 125/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Adirozal-Zainal Abidin dan perkara nomor 126/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Ami Taher-Suhaimi Surah ini dijadwalkan sekitar pukul 15.30 WIB.
M Sanusi Anggota KPU Provinsi Jambi, juag vmengakui bahwa pihaknya baru mengetahui jadwal sidang tersebut dari website MK.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Heru Widodo juga membenarkan jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut. “Iya betul sidang Kamis ini, jadwalnya sudah dimuat disitus MK” sebutnya.
Seperti diketahui, pokok permohonan pasangan Adirozal-Zainal Abidin yakni, mendalilkan bahwa penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU tidak sah menurut hukum.
Karena perolehan suara Murasman-Zubir Dahlan sebagai incumbent diperoleh melalui cara yang melawan hukum disertai pelanggaran-pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi dan melibatkan PNS dan pejabat struktural di lingkungan Kabupaten Kerinci.
Kemudian, dalam permohonan pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah yang merupakan pasangan bakal calon, memohon MK menyatakan tidak sah dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kerinci, karena KPU tidak meloloskan pasangan tersebut sebagai calon meskipun adanya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kerinci.(bin/jambiekspres).