“Innalillahi wainnailaihi Raji’un. Alumni FH Unja turut berdukacita atas berpulangnya ke Rahmatullah Syafri, (Plt. Kepala BPBD Merangin). Semoga Allah SWT mengampuni segala dosanya dan menerima semua amal ibadahnya serta keluarga yang di tinggalkan diberikan kesehatan ketabahan dan keikhlasan, Al Fatihah, Aamiin”.
Diposting kamis malam, 21.00 WIB, dan kemudian menarik perhatian publik. Terutama di Bangko.
Demikian status FB salah satu jemaat FB. Berita-berita kemudian bersilewaran. Bertindih dengan berita kematian yang diperkirakan dibunuh. Kematian yang tidak wajar.
Almarhum dikenal baik dan ramah. Sehingga kematian yang tidak wajar menimbulkan spekulasi.
Malam itu, disela-sela sebuah pertemuan, saya kemudian bercerita. Mengungkapkan kasus pembunuhan adalah “prestasi tersendiri” bagi kepolisian di Jambi. Hampir setiap kasus-kasus pembunuhan yang menarik perhatian publik terutama kasus yang mengakibatkan korbannya adalah orang yang dikenal publik, maka kasusnya akan mudah terungkap.
Saya kemudian memberikan berbagai contoh-contoh kasus yang terungkap. Dengan teknik tersendiri, kepolisian di Indonesia mampu mengungkapkannya. Termasuk juga kasus yang melibatkan petinggi KPK. Yang sempat heboh menarik perhatian publik. Ketika adanya “dugaan rekayasa” keterlibatannya.
Namun saya termasuk sedikit orang yang meyakini, bahwa keterlibatannya didukung dengan berbagai fakta yang menguatkannya. Sehingga putusan pengadilan hingga di tingkat akhir, sama sekali tidak membebaskan keterlibatannya.
Dan benar. Rasanya belum kering lidahnya bercerita. Jumat sore atau keesokan harinya, sang pembunuh telah tertangkap. Walaupun sempat melarikan diri ke Prabumulih (Sumsel), namun dengan kecepatan dan kemampuan Polres Merangin yang diback up oleh Polda Jambi mampu menangkapnya.
Sang pelaku kemudian diketahui “orang dekat”. Bahkan pelaku bekerja di kebun milik korban.
Dan motifnya adalah “sakit hati”.
Terlepas dari proses hukum yang tengah berlangsung, pengungkapan kasus pembunuhan di Indonesia terutama di Jambi adalah “prestasi” tersendiri.
Pengungkapan berbagai kasus pembunuhan Hampir praktis dapat diungkapkan. Bahkan saya mempunyai beberapa teman dari kepolisian yang sudah puluhan tahun menjadi Penyidik, sama sekali “nol persen” kasus pembunuhan. Artinya, selama hidupnya menjadi penyidik dia mampu mengungkapkannya.
Sebelumnya “kasus pelik” pernah terjadi di Mendahara Ilir (Tanjabtim). Sebelumnya pembuktian kasus pembunuhan sempat tertutupi dengan kebakaran yang menimpa rumah korban.
Kisah bermula ketika kebakaran melanda rumah di Lorong Sejora, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Timur tanggal 13 Oktober 2019. Waktu itu pemberitaan hanya menyebutkan korban yaitu Sulastri dan putrinya yang berusia 2 tahun. Sulastri sedang hamil besar.
Media massa hanya menyebutkan “diduga terjebak di dalam rumah saat peristiwa kebakaran. Sebelum kebakaran pintu rumah dalam keadaan dikunci dari luar oleh suaminya yang tengah berpergian”.
Warga pun sempat memanfaatkan mesin tempel perahu nelayan untuk memadamkan api. Setelah api berhasil dipadamkan dan dibantu petugas pemadam kebakaran dari Kecamatan Mendahara, jenazah ibu dan anaknya berhasil dievakuasi. (metrojambi, 13 Oktober 2019).
Secara sekilas, peristiwa kebakaran di Tanjabtim merupakan musibah yang sering terjadi.
Sebelumnya terjadi kebakaran di Nipah Panjang yang menyebabkan 81 orang kehilangan tempat tinggal tanggal 23 Juli 2019. Kemudian disusul terjadi kebakaran hebat di Parit 6 Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara. 62 rumah ludes terbakar.
Namun kecurigaan mulai muncul. Kepolisian Polsek Mendahara Hilir merasakan kejanggalan. Selain pada saat kebakaran yang terjadi pada sore menjelang magrib, korban tidak mungkin tidur terlelap. Belum lagi korban dapat meminta teriak kepada tetangga sekitarnya.
Kecurigaan juga kemudian didasarkan kepada upaya menyelamatkan korban. Mengapa korban tidak teriak kepada tetangga sekitarnya. Mengapa pintu terkunci.
Padahal sebagai naluri manusia, apabila pintu terkuncipun, dapat merobohkan papan rumah. Bahan rumah yang lazim didaerah laut.
Selain itu suasana sore menjelang magrib dalam keadaan gelap disebabkan listrik PLN sedang padam.
Berangkat dari kecurigaan dan naluri penyidik Polsek Mendahara Ilir kemudian dilakukan “pendalaman”. Melihat pola kebakaran di Tanjabtim yang tidak pernah memakan korban jiwa menyebabkan kecurigaan semakin menguat.
Meminjam teori Canter & Donna yang menyebutkan sebagian besar kasus pembunuhan, tersangka mengenal korbannya seperti anggota keluarga, pasangan suami-istri. Bahkan dalam beberapa kasus sebelum terjadinya pembunuhan terlihat tanda-tanda yang sering muncul seperti kekerasan dalam rumah tangga atau tersangka menguntit korbannya.
Dimulai dari keluarga terdekat. Sebagaimana “teori Canter & Donna”, dimulai dari rasa kecurigaan kepada suami korban.
Kisah kemudian berakhir. Sang bapak kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Menjalani proses hukum dan kemudian terbukti di persidangan. Akhirnya Pengadilan Negeri Tanjung Jabung memutuskan perkara Pembunuhan berencana yang didasarkan kepada Pasal 340 KUHP.
Namun keberhasilan terhadap pengungkapan kasus ini tidak semata-mata disampaikan kepada Polsek Mendahara Hilir (Tanjabtim).
Tapi peristiwa ini kemudian menarik kajian dalam Kajian akademis. Bahan ini kemudian dapat dilihat didalam tesis S1 Ilmu Hukum.
Dengan cerdik Penulis menjelaskan tahap-tahap pengungkapan kasus. Sekaligus memaparkan berbagai teori yang dihasilkan.
Kutipan (quate) yang menarik adalah “secara umum bahwa kasus Pembunuhan dimana pelakunya memang bertujuan untuk membunuh dibandingkan dengan kasus Pencurian dimana niat pelakunya benar benar ingin mencuri, dalam upaya pengungkapannya lebih mudah mengungkap kasus Pembunuhan”.
Teori yang dihasilkan adalah dua. Pertama didalam kasus pembunuhan disebabkan faktor-faktor. Kedua. Kasus pembunuhan lebih mudah diungkapkan daripada kasus pencurian.
Adapun faktor-faktor dalam kasus pembunuhan adalah Motif dendam (sakit hati) dan faktor Ingin menutupi kejahatan sebelumnya.
Berdasarkan dari kedua motif tersebut diatas maka bagi penyelidik atau penyidik akan menjadi mudah untuk mempersempit sasaran yang akan di selidiki guna mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi, tentu saja yang menjadi sasaran paling utama adalah orang-orang yang mempunyai hubungan dekat dengan korban termasuk suami/isteri, anak, keluarga inti dan selanjutnya melebar keluar, karena dari banyak kasus pembunuhan yang terjadi dilakukan oleh suami/isteri, anak dan keluarga dekat lainnya yang merasa sakit hati dengan korban.
Untuk kasus-kasus pembunuhan yang mempunyai motif dendam atau sakit hati juga sering kali dilakukan oleh teman dekat ataupun teman bisnis bahkan pesaing dalam berbisnis dimana bagi pelaku telah mngalami rasa sakit hati dan untuk membalas rasa sakit hatinya tersebut maka timbul keinginannya untuk membunuh.
Meminjam teori Canter & Donna yang menyebutkan sebagian besar kasus pembunuhan, tersangka mengenal korbannya seperti anggota keluarga, pasangan suami-istri. Bahkan dalam beberapa kasus sebelum terjadinya pembunuhan terlihat tanda-tanda yang sering muncul seperti kekerasan dalam rumah tangga atau tersangka menguntit korbannya.
Dimulai dari keluarga terdekat. Sebagaimana “teori Canter & Donna”, dimulai dari rasa kecurigaan kepada “orang dekat”. Berbagai prestasi membongkar kejahatan pembunuhan selain didasarkan kepada teori klasik Canter & Donna juga didukung oleh teori klasik lain.
Teori Locard Exchange adalah teori yang menerangkan “setiap kontak yang terjadi akan meninggalkan jejak”. Teori ini kemudian dikenal dan menjadi adagium “Setiap kejahatan meninggalkan jejak.
Selain itu seperti “adagium tidak ada kejahatan yang sempurna” adalah amunisi yang memberikan keyakinan kepada kepolisian untuk membongkar kejahatan pembunuhan.
Berbekal dari karya tesis yang berhasil dipertahankan maka saya dengan fasih menceritakan. “Kasus pembunuhan akan mudah terungkapkan”. Dan Mengungkapkan kasus pembunuhan adalah “prestasi tersendiri” bagi kepolisian di Jambi.
Dengan pengungkapan Kasus pembunuhan dengan waktu yang sangat cepat maka dapat memberikan kenyamanan ditengah masyarakat.
Selamat kepada Polres Merangin dan Polda Jambi.