Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 23,7 Miliar dan satu unit rumah mewah di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus gagal bayar surat utang jangka menengah medium term note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jambi sudah menetapkan Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon dan tiga orang lainnya dalam perkara yang merugikan negara Rp 310 Miliar ini.
Kajati Jambi Elan Suherlan, melalui Aspidsus Kejati Jambi Doni Haryono menjelaskan bahwa aset yang disita ini adalah milik Yunsak El Halcon.
“Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018,” katanya pada Selasa, 15 Juni 2023.
Dijelaskan Doni, bahwa pihaknya juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit rumah yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini,” tambahnya dilansir jambilink.com.
Selanjutnya Penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan. (red)