Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Menjelang akhir 2 periode jabatan Adirozal sebagai Bupati Kerinci seharusnya berjalan dengan lancar tidak ada masalah dan kendala, apa lagi persoalan hukum, tapi kondisi tahun 2023 ternyata Adirozal tersandung dua persoalan.
Kedua persoalan yang melilit Adorozal Bupati Kerinci adalah persoalan regulasi yang dikeluarkan oleh Adirozal sebagai Bupati Kerinci yakni Peraturan Bupati (Perbub).
Dua produk Perbup yang dikeluarkan oleh Adirozal tersebut adalah Perbup tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan Perbup tentang pembayaran Tunjangan Penamabahan Penghasilan (TPP) ASN Kabupaten Kerinci tahun 2022.
Kedua persoalan tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan untuk kasus Tunajangan Perumahan DPRD Kabupaten Kerinci sudah dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Bupati Kerinci diminta dihadirkan dalam sidang tersebut.
Sementara untuk kasus TPP ASN Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 15 Miliar lebih masih diberi waktu BPK untuk mengebalikan selama 60 hari.
“kelalaian Tim Keuangan, Bupati pun kurang jeli, sehingga dua produk Perbup jadi temuan BPK” ungkap Ega LSM Perisai Kobra kepada kerincitime.co.id. (red)