HOT NEWSSungai Penuh

Kesenjangan Remunerasi RSUD Mayjen H. A. Thalib

Batalkan Perwako Nomor 28 tahun 2023

Berita Sungai Penuh – Kesenjangan jumlah dana yang diterima oleh Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh menjadi pemicu awal konflik internal, buntutnya emosi ratusan pegawai RSUD meledak.

Regulasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Sungai Penuh Nomor 28 tahun 2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang dibuat oleh pihak RSUD sepertinya tidak dijelaskan secara detil kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, TAPD, DPRD dan semua pegawai RSUD.

Mendadak jadi heboh! dana Remunerasi yang diterima oleh Direksi (Direktur, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis/Kabid) beda jauh dari yang diterima kasi, kepala ruangan setingkat dan staf.

Baca juga:  Nakal! Pungli Pengambilan SK Pangkat Guru di Disdik Sungai Penuh

Data yang dihimpun, dana yang diterima Direktur sekitar Rp. 235.000.000,- juta 6 bulan, sementara yang diterima oleh staf paling bawah sebesar Rp. 1.700.000,- 6 bulan.

Untuk Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis/kabid (3 orang) sebesar Rp. 80.000.000,- hingga Rp. 90.000.000,- lebih per 6 bulan.

Wali Kota Sungai Penuh, Wakil Wali Kota, Sekda, TAPD, DPRD diduga dijebak, sebab bedasarkan informasi yang didapatkan, pihak Direksi RSUD tidak menjelaskan secara detil jumlah dana yang diterima setiap orang di RSUD.

Didalam perwako tidak dijelaskan secara detil hak-hak setiap pegawai, sehingga dalam realisasinya terjadi kesenjangan yang luar biasa.

Hal inilah menjadi pemicu konflik internal di tubuh RSDU Mayjen H. A. Thalib Sungai Penuh itu, hingga berujung audiensi dengan Anggota DPRD Sungai Penuh Kamis 24/08/2023, dan berlanjut hari ini Jumat 25/08/2023 di Kantor Wali Kota Sungai Penuh.

Baca juga:  Hasbi Ngaku Kumpulkan Guru di Kantor

Pegawai RSUD menuntut pembatalan Perwako Nomor 28 tahun 2023tanggal 14 Agustus 2023, dan penyusunan Perwako kembali secara musyawarah bersama seluruh karyawan dan dilaksanakan secara transparan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button