HukumJambi

Terbukti Gunakan Gelar Palsu, Pelaku Pernikahan Sejenis Dituntut 8 Tahun

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Pelaku pernikahan sejenis Erayani alias Ahnaf Arrafif, dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.

Menurut jaksa, Erayani terbukti menggunakan gelar akademik ilegal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Menuntut terdakwa Erayani dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Sukma dalam sidang yang diketuai, Alex Pasaribu, Rabu (27/07).
Terhadap tuntutan itu, Erayani melalui penasehat hukumnya, Ineng Sulastri menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis. “Kami akan mengajukan pembelaan,” kata Ineng.

Menanggapi tuntutan itu, Erayani menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya. “Kami serahkan kepada penasehat hukum yang Mulia,” ucap Erayani menangis. (Irw)

Baca juga:  Al Haris Optimis Akhir 2024 Jambi Punya Stadion Sepakbola Megah

Sumber: Metrojambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button