Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Masyarakat Jambi kembali di gegerkan dengan kejadian seorang bocah berusia 6 tahun, digasak oleh pria yang berprofesi sebagai satpam salah satu SPBU di Kasang Pudak, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Selasa (12/01/2021).
Sebelumnya di ketahui, kejadian ini bermula pada hari minggu tanggal 11 Januari 2021, sekitar pukul 12.30 Wib. Tepatnya di Kasang Pudak, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Awalnya, pelaku yang di ketahui berinisial AW (26) mengajak korban (Bunga bukan nama asli), dengan merayu akan memberi kado ulang tahun. Namun naasnya sampai di tengah jalan bocah 6 tahun ini, di dorong ke semak-semak.
Mengambil kesempatan tersebut, pelaku yang sudah di kuasai oleh hawa nafsu langsung menggasak bocah tersebut dengan ganasnya.
Bukan Cuma di setubuhi, bocah ini juga di bekap mulutnya agar tidak berteriak.
Di katakan Kapolda Jambi melalui, Kasubdit PPA/Renakta Ditreskrimum Polda Jambi Akbp M Hasan bahwa, kasus ini di laporkan pihak keluarga pada senin kemarin. Sehingga, Tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Kejadiannya hari Minggu, baru di laporkan senin kemarin. Kemudian, Tim dari Subbid untuk menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah kita amankan,” katanya pada sejumlah awak media di Mapolda Jambi, Selasa (12/01/2021).
Selanjutnya Ia juga menjelaskan bahwa, dalam melancarkan aksinya tersebut pelaku mengajak korban dengan modus memberikan kado Ulang tahun. Namun, bukannya di tepati Bunga malah di setubuhi di semak-semak.
“Kemudian, dia membawa korban ke semak-semak. Lalu, melakukan tindakan asusila tersebut,” jelasnya.
Ternyata Pelaku Pria Beristri
Mengejutkan, ternyata pelaku yang menyetubuhi bocah tersebut merupakan satpam SPBU di jambi ini tak lain adalah tetangga dari korban sendiri.
“Pelaku ini, tahu dengan si korban. Dia ini sudah berkeluarga punya anak satu,” paparnya.
Selain itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah baju tidur lengan panjang, dan celana berwarna orens, putih bergambar Hello Kitty.
Bukan Cuma itu saja, barang bukti lainnya juga di amankan berupa satu lembar akta kelahiran nomor 1571-LT-10092014-0051, tanggal 12 September 2011 atas nama dengan inisial TS. Serta baju warna hijau abu-abu lengan panjang dan celana warna biru pendek.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun , dan maksimal 15 tahun penjara. Seperti yang ada di pasl 81 jo pasal 76D. dan pasal 82 jo pasal 76E UU 35 Tahun 2014. Tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak. (Irw)
Sumber: Dinamikajambi.com