Berita JAMBI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi benar-benar menginginkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serentak berjalan tertib. Buktinya, sebegai penyelanggara KPU akan membatasi posko tim pemenangan dan Alat Praga Kampanye (APK) pada 27 Agustus sampai 5 Desember mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan untuk posko tersebut direncanakan hanya ada 1 pertingkatan, baik itu Desa, Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi. Baginya, keberadaan posko ini pada dasarnya harus diartikan sesuai fungsinya, yakni dipahami sebagai kantor tempat lalu lintas penyelenggra, peserta dan tim di setiap tingkatan. “Maka satu posko, kantor mapun sekretariat di satu desa atau kecamatan itu sudah sangat layak,” katanya.
Ia menyebutkan pada rapat sosialisasi pelaksanaan kampanye yang digelar bersama Bawaslu dan tim kampanye, rencana ini telah disampaikan secara terbuka. Meski aturan ini tidak diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), namun ia meminta kesepakatan dari kedua tim untuk memahami ini.
“Saya pikir, kalau bahasanya, itu lebih sekretariat kampanye. Ada yang menunggu dan bertanggung jawab, sehingga proses komunikasi antar penyelanggara dan tim berjalan dengan baik,” sebutnya lagi.
Berdasarkan data yang dimiliki saat ini di Provinsi Jambi, terdapat 1.562 Desa dan kelurahan, kecmatan 138 kecamatan dan 11 Kabupaten/kota. Dari data ini setidaknya menjadi gambaran jumlah posko tim penenagan dua kandidat tersebut. “Kalau dikali dua saja sudah berapa, kita hitung saja,” jelasnya.
Demikian juga untuk APK. KPU juga membatasi jumlahnya sesuai dengan aturan yang ada. Kedepan ia mengaku akan menyurati tim pemenangan terkait APK yang boleh digunakan. “Tadi diserahkan kepada kami untuk diskusi lebih lanjut, kita akan menyurati terkait panduan terkait adanya kantor dan tanda sekretariat,” ucapnya. (aiz jambiupdate)