Berita Jambi, Kerincitime.co.id – Irmanto mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci diketahui telah dipecat sebagai penesehat DPC Demokrat Kabupaten Kerinci, hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 302/SK/DPD-PD/JBI/VIII/2014, perihal pemberhentian sementara Irmanto, Spd sebagai anggota Demokrat.
Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Arfahap dikonfirmasi Harian Jambi selasa (2/9) malam, membenarkan perihal tersebut dan ia mengatakan bahwa pihak DPD partai demokrat Provinsi Jambi memang telah mengeluarkan surat pemecatan Irmanto sebagai dewan penasehat DPC Demokrat Kabupaten Kerinci. “Kita memang sudah mengeluarkannya,”ujarnya.
Dikatakan Arfahap, DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi mengeluarkan surat pemecatan tersebut hanya bersifat sementara, “Surat pemecatannya hanya sementara, hanya untuk menjalankan fakta integritas partai demokrat yakni, ketika sedang mengalami proses hukum, maka yang bersangkutanharus mundur dari jabatan struktural,” ujarnya.
Anehnya, meski telah dipecat sementara. Direktur Eksekutif DPD Demokrat Jambi ini mengatakan Irmanto akan tetap dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, karena menurutnya, pemecatan permanen akan dilakukan Demokrat apabila yang bersangkutan telah terbukti bersalah di pengadilan.
“Walaupun sudah dipecat, tetap dilantik jadi DPRD, Kalau seandainya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan oleh DPP, karena itu wewenang DPP,” pungkasnya.
Irmanto dikonfirmasi via ponsel selulernya, nomor yang biasa ia gunakan bernada tidak aktif.
Untuk diketahui, Irmanto yang juga mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kerinci itu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh dalam kasus hukum tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bansos Kerinci tahun 2008. (arh/ska/ harian jambi)