Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kisruh proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ternyata masih saja terjadi di Kabupaten Kerinci.
Seperti di Desa Tanjung Pauh Mudik Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Dan parahnya, kuat dugaan anggota BPD yang ada di kecamatan tersebut cacat hukum, karena mekanisme pemilihan anggota BPD tanpa melalui proses musyawarah dan demokrasi, itu artinya anggota BPD ditunjuk oleh Kades setempat yang notabene jelas menyalahi aturan yang berlaku.
Dari pengakuan warga Desa Tanjung Pauh Mudik, bahwa anggota BPD yang menjabat sekarang mekanismenya bertantangan dengan permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam pasal 5 (ayat 1 2 3 dan 4) dan dan pasal 11 (ayat 1,2 dan 3) dalam permendagri tersebut secara detail mengatur proses pemilihan anggota BPD yang dipilih secara langsung oleh masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota yang mempunyai suara terbanyak yang mekanismenya harus ada unsur dengan kuota perempuan dan keterwakilan wilayah seperti dusun RT maupun RW.
Menurut Soni Yoner aktivis Kerinci dan Sungai Penuh mengatakan, bila terbukti adanya anggota BPD yang bukan hasil pilihan rakyat, maka Bupati wajib mencabut dan membatalkan SK pengangkatan BPD tersebut, dan Bupati harus menunda pelantikan jika belum dilantik.
”Iya, Bupati wajib mencabut SK BPD yang tidak sesuai dengan mekanisme, anggota BPD yang terpilih maupun dilantik harus dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat secara demokratis tanpa rekayasa atau bonekanya kades, hal ini jelas diatur permendagri no 110, tugas BPD sangat krusial sebagai pengawasan” Tegas Soni. (red)