Langgar Permendikbud Nomor 75, Sekolah di Sungai Penuh Tetap Pungli Uang Komite
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Pungutan Liar (pungli) dana Komite di SMA, MAN, dan SMK di Kota Sungai Penuh menjadi sorotan, meskipun sudah jelas melanggar Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, namun pihak Sekolah sepertinya cuek dan tetap melancarkan punglinya.
Ketidak beranian orang tua siswa melakukan protes terbuka dengan merasa ancaman bagi anak-anaknya di Sekolah menjadikan peluang bagi Sekolah dan Pihak Komite untuk memanfaatkan kesempatan.
Ditambah lagi tidak ada penegak hukum, DPRD, Bupati, Wali Kota, Gubernur yang memiliki kepedulain terhadap jeritan dan keluahan orang tua siswa yang berada di bawah tekanan pisikologi.
“kami hanya bisa menjerit dalam hati, kami tidak bisa protes langsung, takut anak kami jadi korban di sekolah, dalam permendikbud sudah jelas dilarang, kok tetap dilakukan” ungkap salah seorang orang tua siswa kepada kerincitime.co.id.
Pada Pasal 10, ayat (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
(3) Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
(4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
(5) Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
- menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
- pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
- pengembangan sarana prasarana; dan
- pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
(6) Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
- mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
- dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
- dilaporkan kepada Komite Sekolah.
Kemudian Pasal 11 ayat (1) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
- perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
- perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau partai politik.
Lebih rinci bisa membuka Permendikbud secara lengkap dibawah ini.
Permendikbud_Tahun2016_Nomor075
(red)