M Lutfi Himbau Tak Gelar Acara Perayaan Tahun Baru 2021: Jika Ngotot Kita Bubarkan
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Menyambut malam pergantian Tahun Baru 2021, Kapolres Bungo AKBP M Lutfi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyelenggarakan acara. Tak hanya itu Kapolres juga mengeluarkan himbauan dengan tiga point, diantaranya tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
“Tidak melakukan pesta perayaan malam pergantian tahun. Terakhir tidak melakukan pawai dan pesta penyalaan petasan & kembang api,” kata Kapolres Bungo AKBP M Lutfi didampingi Paur Humas Iptu M Nur, Selasa (29/12).
Menurut Kapolres, himbauan ini sejalan dengan surat edaran Bupati Bungo nomor 740/1142/Kesra tentang perbup nomor 48 tahun 2020 mengenai disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sebagai upaya pencegahan pengendalian Covid-19.
“Dan ini juga merupakan hasil rapat Forkompinda pada 17 Desember lalu. Sehingga penegakan ini sangat penting. Jika ada masyarakat yang tetap ngotot atau melaksanakan acara. Maka kami bubarkan,” tegas Kapolres.
Hal ini juga berdasarkan maklumat Kapolri nomor Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal 2020 dan malam tahun baru 2021.
“Tujuan diterbitkannya maklumat tersebut agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Pertama, agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum,” katanya.
Pasalnya, penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat.
Kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api.
Pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kapolres menjelaskan maklumat Kapolri.
Bahkan kami kata Kapolres, memiliki surat yang mempertegas agar mengantisipasi penyebaran Corona. Surat Edaran Gubernur Jambi terkait Natal dan Tahun Baru.
Gubernur Jambi, mengeluarkan surat edaran nomor 658/SE/ST.COV-19/XI/2020 tentang antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2018 (COVID-19) selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021.
Tujuh poin dalam surat edaran tersebut, pertama menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, temasuk acara perayaan pergantian tahun.
Kedua melakukan operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin Protokol Kesehatan sampai tingkat Kecamatan.
Ketiga Melakukan pengetatan Protokol Kesehatan, pembatasan jam operasional restoran, cafe, warung makan, tempat hiburan, mall dan usaha sejenisnya sampai jam 21.00 WB dan akan melakukan pembubaran pada saat terjadinya kerumunan massa. (Irw)
Keempat, khusus untuk tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2021 pukul 06.00 WIB dilakukan penutupan secara total atau penghentian kegiatan pada area publik, tempat wisata, cafe, pub, karaoke, live musik, biiliard, tempat hiburan dan restoran.
Kelima, melakukan pengetatan pintu masuk wilayah melului jalur transportasi Darat, Laut dan udara dipindai dengan CamScanner.
Keenam, melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain, pengunjung bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan.
Kemudian, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital.
Selanjutnya, pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Non Reaktif.
“Terakhir implementasi langkah-langkah ini dimulai sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 6 Januari 2021,” jelasnya.
Dirinya mengingatkan agar masyarakat tetap Patuhi Prokes 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. (Irw)