Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Bawaslu Provinsi Jambi memeriksa Pimpinan Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH), di Kantor Bawaslu Jambi, kawasan Broni, Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (18/1).
Dilansir dari Gatra.com Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi menyebutkan, Sutan Adi diperiksa berkisar 2 Jam. Ada banyak pertanyaan yang sampaikan petugas kepada Sutan Adil mengenai program beasiswa tersebut. Selanjutnya, petugas akan melakukan kajian dan memaparkan di pembahasan di Sentra Gakumdu pada pekan depan.
“Senin atau Selasa kita akan bahas tahap dua, apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak. Kita akan secara objektif berdiskusi dan membahas secara detail terkait dengan laporan ini,” katanya.
Pemanggilan tersebut menyusul laporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo dan Maruf Amin Provinsi Jambi menuding sejumlah caleg Gerindra memanfaatkan beasiswa Progam Indonesia Pintar (PIP) untuk meraup suara lebih banyak dalam kampanye mereka. Menurut tim Jokowi Maruf Amin, beasiswa PIP adalah progam pemerintahan Jokowi-JK.
Tim Jokowi – Maruf Amin melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Provinsi Jambi dengan nomor laporan 04/LP/PL/Prov/05.00/XII/2018 tertanggal 27 Desember lalu.
Usai pemeriksaan Sutan Adil mengakui pemanggilan tersebut berkaitan dengan program Indonesia Pintar tentang adanya dugaan bahwa itu disalahgunakan, ataupun pembohongan publik untuk kepentingan pileg maupun pilpres.
“Sejalan dengan hal itu, hari ini saya sudah memberikan penjelasan kepada pihak Bawaslu, beserta ada kepolisian dan kejaksaan bahwa apa yang dijalankannya sejak tahun 2015 terhadap program Indonesia pintar di provinsi Jambi merupakan rasa kepedulian dengan masyarakat Jambi, saya tidak rela di tengah-tengah sulitnya ekonomi anak-anak kita tidak mampu bersekolah, tidak bisa beli baju, tidak bisa beli sepatu dan tidak bisa membeli keperluan sekolah karena ekonomi,” katanya.
Sutan Adil hanya menjalankan tugasnya di DPR yang di atur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 yang berkaitan dengan MD3 yaitu MPR, DPR dan DPRD, khususnya bunyi pasal 72 ayat G yang menjelaskan bahwa DPR bertugas menampung aspirasi dari masyarakat. Lalu dalam pasal 81 ayat J dan K bahwa DPR berkewajiban menindaklanjuti aspirasi itu dan mempertanggung jawabkannya secara moral dan politik kepada masyarakat. Amanah yang diberikan oleh masyarakat Jambi kepadanya sebagai Pimpinan Komisi X di DPR RI.
“Dalam program Indonesia Pintar ini ada prosedurnya, tata caranya untuk mendapatkan beasiswa Indonesia Pintar, yang saya perjuangkan berasal dari usulan kepala kepala sekolah. Karena kepala kepala sekolah-lah yang mengetahui dengan siswa miskin. Saya kan juga pemerintah, karena bukan hanya eksekutif, tapi ada legislatif, dan yudikatif. Selama ini saya menjalankan tugas sebagai DPR RI. Dalam SK yang dikeluarkan oleh Kemendikbud disebutkan dengan jelas usulan dari Komisi X. Yang saya lakukan ini adalah pengabdian tugas sebagai anggota DPR yang berasal dari dana rakyat, saya tidak rela anak Jambi putus sekolah. Siapa lagi yang akan membawa Jambi mempunyai SDM yang baik,” kata Ketua Pemenangan Prabowo – Sandi Jambi.
Terkait program tersebut dijadikan alat politik untuk memenangkan pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dan Caleg dari partai Gerindra, pada pemilihan Presiden dan Pileg 2019. Langsung dibantah olehnya, pihaknya tidak pernah mengeluarkan formulir beasiswa tersebut.
“Beasiswa itu ada prosedurnya yang jelas, adalah kepala sekolah yang membuat surat keterangan dan mengusulkan kepada saya, dan saya teruskan kepada kementerian dan nantinya dikeluarkan SK. Dan jelas dalam SK itu adalah usulan saya, dan uang beasiswa itu sangat transparan, langsung ke rekening pribadi penerima beasiswa. Jadi siapa yang melakukan itu oknum dan sebagainya itu menjadi tanggung jawab pribadi. Dan saya tidak tau tentang hal itu, dan mereka juga tidak mengetahui,” katanya.