Tersangka Kasus Narkoba, Ngaku Dapat Sabu Dari Rutan Sungai Penuh
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto mengungkapkan pengakuan salah seorang tersangka bahwa transaksi narkotika dilakukan di Rutan Sungai Penuh.
“Tersangka berinisial CM mengaku bahwa sabu sebanyak 10 paket yang dimilikinya didapat dari dalam Rutan Sungai Penuh” ungkap Kapolres Kerinci.
CM tersangka kasus narkoba itu juga mengakui bahwa jika dirinya masuk penjara dengan hukuman 2,5 tahun juga karena kasus yang sama yakni, penyalahgunaan narkotika. Saat di dalam penjara, lanjut CM, dirinya bertemu salah seorang yang juga terjerat kasus yang sama.
“Barangnya saya peroleh dari salah seorang penghuni Lapas (Rutan, red) saat saya keluar penjara kemarin” sebut pria yang baru dua bulan keluar dari penjara ini.
diterangkannya untuk satu paket kecil ini ia beli Rp 150 ribu. “Jadi saat saya bebas barang tersebut saya bawa keluar” ucapnya.
Ia mengatakan, tidak tahu pasti dari mana rekannya bisa mendapatkan barang haram tersebut di dalam penjara. Namun dari keterangan rekannya itu, barang itu sisa sabu saat dirinya berhasil diamankan polisi. “Katanya sisa barang saat dirinya diamankan yang berhasil disembunyikannya,” ujarnya.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan terus kegiatan untuk mengungkap kasus lebih besar lagi. Sejauh ini sebutnya, narkotika yang ada di Kerinci berasal dari luar.
“Wilayah kita ini merupakan sasaran. Ini terlihat dari barang bukti yang berhasil kita amankan tidak terlalu besar,” jelasnya.
Terkait adanya pengakuan salah seorang tersangka yang mendapatkan narkoba dari dalam lapas. Ia menyatakan akan melakukan penyelidikan. “Memang kalau bandar itu lebih aman dirinya berada di dalam kapas,” sebut Dwi.
Dilanjutkannya, dari lima kasus narkoba yang berhasil diungkapkan selama dua minggu ini, terdapat tujuh orang tersangka. Dari jumlah tersebut terdapat barang bukti 19,38 gram sabu-sabu dan 9,16 gram ganja.
Penulis : Soni Yoner