Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Mantan Direktur RSUD Raden Mattaher, Ali Imron, dieksekusi, Selasa (15/3). Dia dijebloskan ke jeruji besi setelah putusan bandingnya keluar dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi, Suyatna, membenarkan hal ini. Disebutkannya, saat ini dirinya tengah menunggu jaksa.
“Iya, hari ini (eksekusi Ali Imron). Sekarang Saya lagi nunggu,” ujar Suyatna saat dihubungi via ponselnya.
Kata Dia, sebelumnya tahanan Ali Imron ditangguhkan dan hari ini dieksekusi. (Jambiupdate)