HukumJambiMerangin

Mantan Kepsek Korupsi Dana BOS SLB di Merangin Dituntut 4 Tahun Penjara

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dodo Suherman, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Belajar (Banbel) di SLB Negeri Merangin tahun anggaran 2016 dan 2017, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Pada persidangan yang digelar secara daring, terdakwa Dodo yang merupakan mantan kepsek ini, dituntut oleh jaksa Kejari Merangin dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda 200 juta subsidair 3 bulan penjara.

“Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 140.969.344,” sebut jaksa.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tempo satu bulan maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang menutupi kerugian negara. Dalam hal tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” lanjutnya.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Sebagai mantan kepala sekolah SLB Negeri merangin, jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan subsidair pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Victor Togi, memberi terdakwa dan penasehat hukumnya waktu selama satu minggu untuk menyampaikan pembelaannya.

Sementara Amir Hamzah, penasehat hukum terdakwa mengatakan, tuntutan jaksa terlalu tinggi dan dinilai memberatkan kliennya.

“Terdakwa mengakui ada perbuatan itu tapi tidak serta merta menjadi dasar hukum jaksa membebankan hukuman besar, kami akan sampaikan pembelaan disidang selanjutnya,” katanya.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Seperti diketahui dalam kasus ini, kerugian negara hasil peghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi mencapai Rp 140  Juta. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button