Kerinci

Bupati Kerinci Dapat Teguran Dari Menteri Dalam Negeri

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci dan Kepala BKD diduga sengaja mengangkangi undang-undang yang berlaku sehingga mendapat surat teguran dan peringatan dari Menteri Dalam Negeri RI.

Dari data dan informasi yang shohi serta dipercaya yang didapat awak media ini (sumber mohon di rahasiakan oleh penulis).

Dilansir dari sergapreborn pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi oleh Bupati Kerinci Adirozal tanggal 16/2/2022 mendapat tanggapan dari Kemendagri RI dengan keluarnya surat peringatan terhadap mutasi pejabat JPT pratama kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kerinci dari Kementerian Dalam Negeri RI dengan nomor surat : 821.22/3881/Dukcapil tertanggal (21/2/2022) kepada Bupati Kerinci.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kadis Dukcapil Kabupaten Kerinci atas nama Nafritman, SE.,M.Si telah dimutasi jabatan sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik tanpa melalui prosedur.

Pada pasal 83 A Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2006 dan sesuai ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri No.60 tahun 2021 sudah jelas mengatur tentang pergantian dan pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

Sehingga dalam suratnya Mendagri meminta segera kepada Bupati Kerinci untuk membatalkan proses pergantian pejabat Kadis Dukcapil Kabupaten Kerinci dan mengembalikan Nafriatman,SE.,M.Si sebagai Kadis Dukcapil Kabupaten Kerinci sesuai Keputusan Surat dari Mendagri RI No.821.22-384 tahun 2019 selambat-lambatnya 3 hari sejak diterimanya surat Mendagri RI Tersebut.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Setelah berita ini di publikasi, Bupati Kerinci dan Kepala BKD tidak bisa dihubungi. (Sof)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button