Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Terkuaknya dugaan penyimpangan pengadaan bibit karet dan sawit di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi direspon cepat Ombudsman Perwakilan Jambi. Lembaga Negara Pelayanan Publik itu bersiap menerima aduan masyarakat terkait mal-administrasi.
Dr Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, menjelaskan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 mengamanatkan Ombudsman untuk mengusut dan menyelidiki kasus-kasus yang menyangkut mal-administrasi.
Menurutnya, mal-administrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk pula kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara atau pemerintahan.
“Yang menimbulkan kerugian materil atau immateril bagi masyarakat dan perseorangan,”kata Dr Jafar Ahmad kepada jambilink.com media partner kerincitime.co.id.
Dugaan penyimpangan sejumlah kegiatan di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi terkuak ketika Dian Saputra melakukan aksi tunggal di gedung adyaksa, beberapa hari ini. Dian menengarai terjadi dugaan mark up pengadaan bibit karet disana. Dia juga menguak dugaan pengadaan pupuk yang disinyalir tak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Pupuk yang di beli mestinya pupuk pabrikan. Tapi, pupuk yang direalisasikan disinyalir pupuk hasil olahan rumahan (home indusrtri). Lalu sebagian kelompok tani yang memperoleh bantuan bibit di duga fiktif. Dian menuding ada dugaan potongan bantuan proyek replanting sawit, kelapa dan kopi senilai puluhan milyar pada tahun 2018.
Khusus mengenai pengadaan kecambah sawit dengan volume 120.000 kcb di Kabupaten Muarojambi, Dian menduga terjadi tumpang tindih. Dan lalu pengadaan bibit karet, fungsida, hebrisida, pupuk, serta chinsaw untuk peremajaan Karet seluas 290 Ha di Kabupaten Sarolangun juga dituding bermasalah. Nilainya mencapai 2 miliar.
Dr Jafar Ahmad mengimbuhkan, dalam kasus peremajaan karet dan sawit itu, Ombudsman bisa melakukan pengusutan. Karena, kata dia, mal-administrasi bukan saja sebatas kesalahan administrasi. Tapi, mal-administrasi juga menyangkut perilaku dan perbuatan melawan hukum, perilaku dan perbuatan melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang itu.
Menurutnya, mal-administrasi yang menjadi ranah Ombudsman bisa juga berbentuk kelalaian, pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan. Kemudian, mal-adminsitrasi dapat pula diartikan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.
“Adanya praktek-praktek kebohongan, tidak jujur terhadap publik. Masyarakat disuguhi informasi yang menjebak, informasi yang tidak sebenarnya, untuk kepentingan birokrat. Ini masuk perbuatan mal-administrasi,”jelas Jafar.
Ia mempertegas, Ombudsman sebagai lembaga negara berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik– baik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
“Kami siap menerima laporan atas dugaan maladministrasi,”katanya.
Publik tak perlu khawatir, kata Jafar, karena Ombudsman boleh merahasiakan identitas pelapor. Dan pelapor bisa pula mengecek atau mentracking jejak laporannya sudah sampai dimana.
“Di ORI, semua akan transparan,”tegas doktor jebolan Universitas Indonesia itu. (red)