HOT NEWSHukumKerinci

Paslon Berhak Lakukan Gugatan Ke MK Dalam 3 Hari Kedepan

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sejak ditetapkannya hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati kerinci tahun 2018 yang bertempat di Gedung Nasional 4 juli s/d 5 juli 2018 selesai pada Rapat Pleno terbuka KPU Kerinci.

Terhitung sejak Kamis pukul 14:23 WIB, 3X24 jam atau tiga hari ke depan secara aturan saksi paslon seluruhnya berhak menggugat hasil tersebut ke Makamah Konstitusi (MK), pihak KPU akan melihat registrasi pada pencatatan penerimaan perkara di MK 3X24 jam ini, jika dalam 3X24 jam tidak ada pencataatan registrasi perkara, gugatan hasil Pemilihan di Kabupaten Kerinci maka KPU akan melaksanakan rapat pleno Penetapan Bupati terpilih.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“penetapan Bupati terpilih menunggu proses di MK, kita mempersilahkan paselon untuk mengajukan keberatan dan insyaallah siap dengan seluruh data yang rill, saya pastikan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tahun 2018 ini KPU betul betul netral, kami tidak berpihak kemana pun kami sudah bekerja sangat propesional dan independent” pungkas Afdal ketua KPU Kerinci. (ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button