Penyelundupan Bibit Lobster Senilai 6,73 Milyar Digagalkan Ditreskrimsus Polda Jambi
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tim Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (24/5) lalu mengamankan lima orang yang berencanaan aksi penyeluduan bibit lobster sebanyak 44.800 atau senilai Rp6,73 miliar yang dibawa dari Lampung melalui mobil minibus pribadi yang transit ke Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, di lokasi gudang benih losbter, mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan sebanyak lima orang dengan barang bukti 44.800 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan di Kabupaten Tanjungjabung Timur.
“Pelaku akan segera diproses penyidikan dan sementara tempat ini di garis polisi dan siapa pun yang terlibat didalam kasus ini akan ditindak tegas sesuai undang undang,” kata Edi Faryadi,Rabu (27/5).
Kelima pelaku yang diamankan itu ada berperan sebagai sopir mobil yang mengangkut dan ada yang bertugas sebagai pekerja atau mempacking kembali bibit lobster tersebut sebelum dikirim ke Malaysia dan mereka itu sudah mulai beraksi sejak enam bulan lalu.
Hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh box sterofom berisi bibit lobster yang
terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 239 ekor dan lobster pasir sebanyak 44.561 ekor dengan potensi kerugian mencapai Rp.6.731.950.000.
Kelima pelaku yang diamankan polisi tersebut berinisial KH warga Tangkit Baru Perumahan PCL 5 Blok G 30 sebagai penanggungjawab atau kepala gudang tempat penampungan sementara benih lobster, kemudian In warga Lampung Selatan, sebagai sopir yang mobil Xenia dengan nomor polisi BE 1037 TP warna putih yang membawa tujuh dus atau berisikan 44.800 ekor yang diperintahkan seseorang.
Kemudian pelakunya WA warga Lampung Timur dan RA warga Tulang Bawang keduanya sebagai sopir dengan diupah membawa mobil tersebut ke Jambi dari Lampung. Dan kini kelima pelaku sudah diamankan ke Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Berkas perkara akan segera dilengkap dan Polda bersama BKIPM Jambi untuk bisa dilimpahkan ke Kejakasaan guna proses hukum selanjutnya,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, dikutip dari laman Lampukuning.id. (Irw)