HukumJambi

Penyidik Minta Keterangan Ahli, Terkait Pengusutan Kasus Bintek DPRD Kota Jambi

Penyidik Minta Keterangan Ahli, Terkait Pengusutan Kasus Bintek DPRD Kota JambiKerincitime.co.i, Berita Jambi – Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bintek) anggota DPRD Kota Jambi periode tahun 2009-2014 terus diintensifkan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Sebelumnya, 7 orang saksi dari staf dan mantan staf Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Jambi telah diperiksa. Antara lain Jumisar, mantan Kabag Keuangan Setwan DPRD Kota Jambi yang berstatus terpidana dalam kasus ini.

Selain Jumisar, saksi lainnya adalah Marjadni selaku mantan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan). Dia diperiksa bersama staf Setwan lainnya yaitu Rizki Ahmad, Badi Uzaman, Lindawati, Lusi dan Hersti Maryani.

Minggu ini, tim penyidik memeriksa pihak dari pelaksana dan penyelenggara Bintek yang berada di luar Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf.

“Ya, kami melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan di Jakarta. Jadi seminggu ini sudah kita lakukan, alhamdulillah semuanya sudah kita periksa,” ujar Imran, dikonfirmasi di gedung Kejati Jambi, Jumat (7/12).

Hasil pemeriksaan terhadap penyelenggara itu, kata Imran, memperkuat hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik. “Sekarang kami tinggal meminta keterangan ahli dari BPKP, untuk penyelesaikan perkara ini,” katanya.

Sementara untuk pemeriksaan saksi dari mantan anggota sediri, Imran juga mengatakan hal sudah dilakukan. “Ada 30 orang anggota perserta Bintek sudah kita periksa. Sementara ini kita tinggal menyelesaikan pemberkasan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Nur Ikhwan mantan bendahara di Sekretariat Dewan Kota Jambi dan Syahrial selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditahan tim penyidik Kejati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar yang dilakukan secara bertahap setiap kegiatan Bintek anggota DPRD Kota Jambi.

Kedua tersangka dijerat diancam dengan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus ini juga telah menjerat Sekretaris Dewan (Sekwan), Rosmansyah dan Kabag Keuangannya, Jumisar. Keduanya diputus bersalah dan dijatuhi dengan hukuman berbeda. Rosmansyah divonis 6 tahun penjara denda Rp 50 Juta.

Ia juga dikenakan uang pengganti Rp 1,8 miliar. Pada proses persidangan Rosmansyah, telah mengembalikan uang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp 3,92 juta, sehingga sisa uang sebesar Rp 1,408 M.

Sedangkan, Jumizar selaku PPTK ketika itu, telah di vonis bersalah yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsidar tiga bulan penjara. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti.

Sumber : Metrojambi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button