Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – M. Jais sosok orang tua yang begitu gigih memperjuangankan kebebasan hukuman atas anaknya Azim Antoni Norega Jais yang di dakwa bersalah oleh penegak hukum.
Bahkan perjuangan M. Jais hingga saat ini sudah mencapai pengajuan Grasi. “ini proses panjang yang saya lakukan untuk penegakan hukum, banyak yang tidak masuk akal dalam proses hukum atas anak saya, sehingga ditetapkan sebagai orang yang salah” ungkap M. Jais kepada Kerincitime.co.id.
Dijelsakannya pengajuan grasi ini dilakukan secara pribadi ke Presiden RI, Joko Widodo, Makamah Agung, Menkopolhukam dan Kemenkumham, untuk salinan permohonan Grasi sudah di sampaikan ke Pengadilan Negeri Jambi Melalui kantor Pos pada tgl 27 April 2022.
Untuk salinan Putusan Kepengadilan jambi terpaksa dikirim melalui Kantor Pos kata Jais, karena ia sudah berkali-kali mendatangangi PN jambi namun pihak PTSP dan pihak Panitera tidak mau menerima Salinan Permohonan grasi tersebut, dengan alasan berkasnya harus dibuka dan lampirannya tidak boleh di lampirkan, dan terpina tidak punya hak untuk mengajukan Grasi, yang ber hak adalah PN jambi dan Kalapas.
“dan banyak lagi alasan lain yang tidak masuk akal dan tidaksesui dengan peraturan Perundang- undangan yang berlaku, untuk menghindari perdebatan yang tidak bermutu, saya berkesimpulan salinannya dikirim saja lewat kantor pos, ada dugaan kecurigaan pihak PN jambi akan merobah isi permohonan grasi kami tersebut yang akan mereka kirim ke MA, hal ini sduah kami antisipasi saat pengiriman lewat kantor Pos sudah di periksa oleh pos yaitu ada 49 item yang sudah terjilid satu berkas. “ini sesuai dengan apa yang telah saya sampaikan Kepada Presiden, ketua MA, Menkopolhukam dan Kemenkumham” tegasnya. (red)