JambiNasional

Pita Hitam Belasungkawa Untuk Matinya Nurani

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Para pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan kini tinggal menghitung hari. Mereka akan dipecat oleh Firli Bahuri dkk pada 30 September 2021.

Solidaritas bermunculan untuk para 56 pegawai KPK itu. Termasuk simbol pita hitam yang diunggah mantan juru bicara KPK FEbri Diansyah.

“Belasungkawa untuk matinya nurani,” kata Febri dikutip dari akun media sosialnya, Jumat (17/9/21) kemaren.

Postingan Febri Diansyah sebagai penghormatan untuk 57 korban TWK KPK yang diberhentikan terhitung tanggal 30 September 2021 Foto: instagram.com/febridiansyah.id

“Hormat untuk 57 korban TWK KPK yang diberhentikan terhitung tanggal 30 September 2021,” sambungnya.

Ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sebagai alih status pegawai menjadi ASN. Satu di antaranya sudah pensiun.

Terdapat 18 pegawai KPK yang kemudian bersedia dibina melalui diklat. Mereka dinyatakan lulus dan kini sudah dilantik menjadi ASN. Maka tersisa 56 pegawai KPK yang akan dipecat pada 30 September 2021.

Mereka yang termasuk daftar ini bukan pegawai sembarangan. Yakni mulai dari pejabat struktural hingga penyelidik dan penyidik top KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar. Misalnya Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Harun Al Rasyid, dsb.

Febri menilai ada ironi dalam peristiwa ini. Para pegawai KPK yang tak lulus TWK tetap berjuang hingga akhir meski Firli Bahuri dkk tetap memutuskan untuk memecat mereka.

“Kita lihat kesewenangan terjadi tanpa malu-malu. Bahkan yang seharusnya bisa berbuat, justru “lari” dari tanggungjawab,” ujar Febri.

Meski sudah pada titik akhir, Febri berharap para pegawai yang akan dipecat itu keluar dari KPK dengan kepala tegak. Sebab, menurut dia, mereka sudah berjuang dengan hormat.

“Sedih, ya. Muak, ya. Marah, ya. campur aduk! Tapi saya paham, kita pamit dengan kepala tegak. Setelah dengan sehormat-hormatnya melawan. Dan kita juga mengerti, perjuangan memberantas korupsi sama sekali belum selesai,” papar Febri.

Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan bahwa TWK bermasalah. Mulai dari soal administrasi hingga adanya pelanggaran HAM.

Bahkan, Komnas HAM dengan tegas menyatakan bahwa TWK merupakan alat menyingkirkan pegawai tertentu yang dicap Taliban. Baik Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan hasil TWK layak dibatalkan dan pegawai yang tak lulus tetap dilantik jadi ASN.

Namun, KPK tidak bergeming. Firli Bahuri dkk tetap akan memecat para pegawai itu.

KPK kembali berdalih bahwa keputusan ini berdasarkan rapat pada 13 September 2021. Rapat ini menindaklanjuti putusan MK dan MA terkait TWK.

Sementara Presiden Jokowi masih belum bersikap. (Irw)

Sumber: Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button