Merangin

PNS Merangin Dilarang Tambah Libur Lebaran

berita merangin , kerincitime.co.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Merangin sudah mengeluarkan edaran terkait jadwal libur lebaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Merangin. Dalam edaran tersebut termuat jika libur lebaran bagi PNS Merangin hanya enam hari, mulai 16 hingga 21 Juni 2015.

“Kita sudah mendapatkan ederan dari Gubernur, untuk libur menyambur Idul Fitri mulai tanggal 16 dan berakhir 21 Juni ini. Sama seperti dalam kelender,” kata Kepala BKD Merangin, Haswar, saat dikonfirmasi.

“Kemudian tanggal 22 Juni semua PNS sudah harus masuk kerja seperti biasanya. Sita sudah sampaikan edarannya kepada semua SKPD,” sambungnya.

Haswar mengingatkan agar PNS Merangin tidak menambah libur di luar jadwal yang telah ditetapkan. “PNS tidak boleh menambah libur dan harus mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.

Berpengalaman dari tahun tahun sebelumnya, lanjut Aswar, banyak PNS di Kabupaten Merangin yang tidak masuk pasca lebaran, terutama satu minggu pertama setelah perayaan Idul Fitri. “Jadi, pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, kita akan melakukan sidak. Yang kedapatan tidak masuk akan dikenakan sanksi,” tegasnya. (Riki Saputra  metrojambi.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button