Polisi Amankan Ratusan Kayu Meranti Tanpa Dokumen
Kerincitime.co.id, Berita Muara Jambi – Polres Muarojambi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Denpom II/2 Jambi berhasil mengamankan 127 kayu jenis Meranti yang sudah berbentuk bantalan hasil pembalakan liar di Sungai Kumpeh Desa Betung Kecamatan Kumpeh, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Penindakan terhadap pembalakan liar atau illegal logging tersebut dilaksanakan oleh tim yang dipimpin oleh Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto tersebut terjadi pada Sabtu (16/1/21) lalu.
“Iya, sebanyak 127 batang kayu log bantalan ukuran 15×25 cm panjang 4 meter dengan jenis kayu meranti yang berhasil diamankan oleh tim,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto Minggu (17/1/21) kemaren.
Kayu-kayu yang sudah siap kirim tersebut ditemukan di dalam air di aliran sungai Kumpeh. Petugas kemudian mengevakuasinya dengan cara ditarik menggunakan pompong dan kemudian dibawa ke pinggir sungai pasar Pulaumentaro Desa Pulau Mentaro dan pinggir sungai Desa Betung Kecamatan Kumpeh.
Selama proses penilaian dalam tersebut, pihaknya juga mensiagakan tim dari Denpom untuk mengantisipasi jikalau ada perlawanan dari masyarakat sekitar maupun oknum di belakangnya.
“Kita juga persiapkan tim untuk antisipasi adanya warga yang melempar batu dan bom molotov, terutama dari pihak pelaku illegal logging. Sudah kita siapkan 3 unit Apar (pemadam api),” kata Kapolres.
Operasi penindakan pembalakan liar berlangsung kondusif. Temuan kayu tersebut diamankan, namun sayangnya tidak ada terduga pelaku yang berhasil diamanakan. (Irw)