HOT NEWSHukumJambiKerinciPilkadaPolitik

Politik Uang Pilkada Kerinci, Jika Memang Iklas Bagus, Jika Tidak Malah Jadi Petaka

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Praktik politik uang masih potensial terjadi dalam Pilkada 2018 Kerinci mendatang, bahkan di seluruh indonesia pun berpeluang sama. Di tahun 2017 saja ada 101 wilayah di Tanah Air yang akan menggelar pilkada.

Dan potensi politik uang, sangat dominan sebagai keberhasilan calon bupati untuk mendapatkan kemenangan, jika memang niat sanga calon itu iklas untuk membantu masyarakat, ini merupakan prilaku yang mulai dan akan mendapatkan pahala, namun sebaliknya jika tidak iklas maka akan berdampak buruk bagi pribadi dan masyarakat jika nantinya sang calon berhasil menduduki jabatan bupati dengan mengeluarkan cost politik yang luar biasa.

Di kerinci saat ini kandidat yang mulai jor-joran mengeluarkan amunisasi adalah Tafyani, dan dikabarkan memiliki dana segar yang cukup fantastis, buktinya disetiap agenda-agenda sosialisasinya menghabiskan dana ratusan juta rupiah, tafyani dikenal ramah dan suka memberikan bantuan kepada masyarakat.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Dalam momen politik saat ini, sikap dan prilaku tafyani ini masih diragukan sebagian masyarakat, apakah iklas atau tidak, “jika iklas itu bagus, jika tidak bisa jadi petaka” kata Syafri kepada kerincitime.co.id.

Disisi lain kata Syafri politik uang bukan lagi sekadar pelanggaran pemilu namun sudah merupakan kejahatan pemilu, sebab praktik tersebut telah merampas hak dan harga diri warga negara.

“Kita harus segera keluar dari kondisi seperti ini, yang sangat membahayakan dan tidak baik ini, dan mencari upaya terobosan sehingga kita bisa melakukan deteksi dini,” ujarnya.

Politik uang erat kaitannya dengan sebuah dimensi kontestasi, berdasarkan penelitian saat ini, sejumlah warga masyarakat masih sangat membiarkan atau permisif dalam menyikapi politik uang, di mana masyarakat telah menganggap politik uang sebagai budaya dalam pemilu. “Mereka menganggap politik uang dalam pemilu merupakan bagian dari rezeki,” jelasnya.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Sementara itu dalam Undang-Undang Pilkada yang baru telah dipertegas pemberi dan penerima uang dalam pemilu dapat dikenakan pidana.

Persoalannya dari sisi pengawasan Bawaslu masih lebih fokus. Perlu penguatan kewenangan pengawasan Bawaslu untuk turut membuka kerja sama dengan lembaga lain.

“Penanggulangan politik uang tidak bisa hanya Bawaslu, harus melibatkan semua pihak. Bawaslu perlu bekerja sama dengan Bank Indonesia, PPATK dan OJK untuk meminimalisasi lalu lintas politik uang, tetapi undang-undang saat ini belum secara spesifik mengatur kerja sama antar pengawas ditingkat hulu itu” jelasnya.(ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button