Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Polres Kerinci berhasil menangkap dua orang sindikat pemalsuan dokumen. Keduanya IE dan AG. Kedua pelaku ini memalsukan dokumen seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah dan lainnya.
Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winugroho melalui Kabag Ops, Kompol Priyo Purwanto, mengatakan, Minggu (4/9) sekitar pukul 21.00 mendapat laporan dari masyarakat Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci bahwa ada pembuatan dokumen palsu, seperti pembuatan sertifikat-sertifikat tanah dan IMB. Pada pukul 22.00 Kanit Opsnal Reskrim Polres beserta anggotanya langsung menuju rumah tersangka IE dan mengamankan tersangka.
“IE ini beralamatkan di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,” ujarnya.
Setelah dikembangkan, Senin (5/8) sekitar pukul 03.00 WIB, anggota petugas kembali mengamankan satu orang lainnya yang berinisial AG.
“Setelah itu kita melakukan pengeledahan di rumah tersangka IE dan ditemukan sebanyak 14 barang bukti,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh, IE merupakan guru PNS MIS Pendung Semurup. Ini dibenarkan oleh Pjs Kepala Kemenag Kerinci, Nahrizal. Disebutkannya, dirinya belum mendapat laporan dari sekolah bahwa IE diamankan Polisi.
“Kalau yang bersangkutan memang tidak melakukan tugas sebagai PNS, maka bisa dikenakan sanksi disiplin PP 53,” tegasnya. (Janbiupdate)