HOT NEWSSungai Penuh

Surat Larangan Parkir Tuai Pro Kontra

Harmo : Dishub..! Kita Akan Datang untuk Audiensi

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh -Surat peringatan larangan parkir menggunakan badan jalan dari Dishub Kota Sungaipenuh, menuai pro dan kontra. Sebagian publik menilai, kebijakan tersebut tepat, namun juga banyak yang memandang kebijakan itu tidak adil.

Kebijakab tersebut dianggap tepat, terkait dengan kemacetan yang pernah dialami pengguna jalan di lima titik sesuai tujuan surat Dishub. “Kalau ini saya setuju, disana sering macet,” ungkap Ijal salah seorang warga.

Akan tetapi, sebagian masyarakat menilai jika kebijakan Dishub yang hanya terfokus di lima titik, yakni SPBU Pelayang Raya, Apotek Sultan, Cafe Syifa Donat, BRI Cabang Sungaipenuh dan BRI Martadinata, dianggap tidak adil. Hal itu bukan tanpa alasan, mengingat masih banyak titik-titik lain di pusat Kota Sungaipenuh yang berpotensi dan bahkan langganan macet.

Pemilik SPBU Pelayang Raya, Sya’adiyah, dimintai tanggapannya terkait surat dari Dishub Sungaipenuh, mengaku merasa kecewa. Menurut dia, kenapa hanya SPBU Pelayang Raya dan empat titik lainnya saja yang disurati.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

“Mobil yang diparkir untuk mengantri dan menunggu pasokan BBM, itu bukan atas keinginan kita SPBU. Untuk mentaati surat tersebut, kita terpaksa tidak melayani pengisian biosolar sementara waktu,” ungkapnya.

Salah seorang sopir dum truck, Andhika, juga protes terhadap kebijakan Dishub. Menurutnya, dum truck terpaksa harus parkir untuk masuk antrian, karena menunggu pasokan BBM datang.

“Itu kebijakan yang sangat keliru. Bio solar di SPBU di Kota Sungaipenuh sangat terbatas, satu-satunya ada jaminan kita dapat bio solar ya di SPBU Pelayang Raya. Kalau minyak belum sampai, kita harus parkir untuk masuk dalam urutan antri. Kalau tidak demikian, pas minyak masuk dan kita telat lagi, minyak sudah habis. Mau kemana lagi kita, sementara pekerjaan sudah menunggu,” ungkapnya.

Pemilik Cafe Syifa Donat, Deni, juga tidak setuju dengan kebijakan tersebut, jika parkiran lokasi cafenya dianggap penyebab macet. Karena untuk parkir, pihaknya sudah mempekerjakan tukang parkir untuk mengatur kendaraan pengunjung.

Baca juga:  WIM Berbagi Paket Takjil di Jembatan Kerinduan

“Di jalan itu merupakan jalur satu arah. Yang menyebabkan gangguan lalulintas karena adanya kendaraan yang berlawanan arah. Kalau memang parkiran di cafe kami dilarang parkir di badan jalan, lantas dimana solusinya,” ungkapnya.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Sungaipenuh, Desrianto Khudri, mengungkapkan seyogyanya Dishub dalam membuat kebijakan perlu pengkajian terlebih dahulu. Jika membuat kebijakan melarang parkir, harus ada alternatif solusinya.

“Disamping itu, jiga harus mengedepankan azas keadilan. Artinya tidak hanya dilima titik itu saja, kalau memang mau menertibkan, tertibkan semua titik yang dianggap tidak boleh parkir menggunakan badan jalan, tanpa tebang pilih,” ungkapnya.

Ketua Aliansi Bumi Kerinci, Harmo Karimi, juga angkat bicara. Menurut dia, kebijakan Dishub Sungaipenuh patut dipertanyakan.

“Kebijakan itu patut dipertanyakan. Apakah dilima titik itu saja yang dianggap pemicu terjadinya macet. Masih banyak titik lain, dan bahkan kendaraan roda empat parkir di kiri dan kanan badan jalan,” ungkap Harmo.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Untuk itu, lanjutnya, dirinya menantang Dishub Sungaipenuh untuk berlaku adil dan menerapkan kebijakan yang sama, disejumlah titik dalam pusat kota, karena banyak badan jalan digunakan untuk parkir.

“Kita akan datang dan mengajak Dishub audiensi terkait masalah ini. Termasuk dengan DPRD Kota Sungaipenuh. Karena dengan kebijakan itu, akan memicu maslah baru, apalagi kebijakan Dishub tidak disertai solusi, hanya melarang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadishub Sungaipenuh, Syamsul Bahrun, dalam salah satu media online, mengaku melarang parkir menggunakan badan jalan di lima titik tersebut, karena sering menimbulkan kemacetan.

“Untuk di SPBU, mobil yang antri isi BBM boleh. Kalau mobil yang diparkir dan ditinggalkan sopir untuk menunggu BBM masuk, itu yang dilarang,” ungkapnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button