HukumSarolangun

Polres Sarolangun Amankan 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Polres Sarolangun, mengamankan 6 tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Satu di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Sarolangun. Ke tersangka diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP). Sedang satu lagi diduga anggota polisi aktif yang berdinas di Polres Sarolangun.

Penangkapan pertama dilakukan di RT 06 lingkungan Mts Negeri Sarolangun, Kelurahan Aur gading, Kecamatan Sarolangun. TKP keduanya, di RT 09 Kelurahan Sukasari, di salah satu bedeng yang menjadi tempat transaksi.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, keenam pelaku berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Sarolangun pada 19 Agustus 2022 silam.

“Keenam pelaku dibekuk di tempat yang berbeda. Satu ASN dan satu di antaranya merupakan oknum anggota Polri,” kata Kapolres, Selasa (6/09/22) kemaren.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Salah satu pelaku, Muhammad Ridwan (46), diketahui merupakan salah satu PNS aktif di Pemkab Sarolangun. Ridwan diduga merupakan bandar sabu yang masok barang haram itu.

“Jadi si tersangka inisial CP dan Adit Prokimo (AP) ini yang menempati bedeng tersebut sebagai tempat transaksi narkoba, dan pada saat itu tersangka Doni Noverza (DS) memesan paket sabu itu. AP pun melapor ke M Ridwan (MR) dan RA sedang memaket barang haram itu,” tuturnya.

Dari informasi warga, akhirnya DS dan AP diamankan di tempat DS di RT 06, lingkungan MTS Negeri Sarolangun Kelurahan Aurgading, setelah melakukan transaksi.

“Dari keterangan tersangka Doni Noverza (DS) dan AP bahwa ada tersangka lain, di TKP kedua. Polisi mengamankan 4 pelaku yakni MR, Candra Putra (CP), Nawawi (NW) dan Rudi Arifandi (RA),” sebutnya.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya dua bungkus kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta uang Rp 250 ribu.

Keenam disangkakan melanggar UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

Ia menambahkan, untuk oknum ASN dan oknum anggota Polri terancam dengan hukuman tambahan berupa pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari instansinya. (Irw)

Sumber: Jambione.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button