Kerincitime.co.id, Berita Muara Sabak – KI (47), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi ditangkap tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi karena nekat mengedarkan narkoba di desanya.
Pria yang mengaku punya 7 istri dan 6 anak ini nekat menjadi pengedar karena kecanduan mengkonsumsi narkoba.
“Saya pakai pak, terus saya juga disuruh bantu edarkan, ya saya mau pak,” ungkapnya saat diperiksa penyidik.
Dari tangannya, Polisi menyita 11 paket kecil dan 1 paket sedang narkoba jenia sabu dengan berat total 4,95 gram, alat hisap sabu dan satu unit telepon genggam.
“Saya tidak dapat imbalan, tapi saya dikasih upah makai sabu pak, untuk semangat buat kerja pak,” tambahnya dilansir serambijambi.id.
Atas perbuatannya, KI terpaksa mendekam di balik jeruji besi Ditresnarkoba Polda Jambi guna proses penyelidikan dan membongkar jaringan narkoba pelaku.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Kaswandi Irwan, mengatakan, pengungkapan ini berawal pada 27 Januari lalu, dimana tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah di wilayah Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo.
“Pada pukul 19.00 WIB, Selasa (28/1/20) kemarin, informasi dipastikan akurat, tim langsung bergerak dan menggrebek rumah dan mengamankan pelaku,” jelasnya.
Usai mengamankan pelaku, pihaknya langsung menggeledah rumah dan mendapati 1 alat hisap sabu (bong) 11 paket kecil dan 1 paket sedang yang diduga narkoba jenis sabu.
Setelah diinterogasi, KI mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinsial P yang saat ini keberadaannya masih dicari.
“Satu orang kita tetapkan DPO, dia diduga bandar dan penyuplai narkoba ke pelaku,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan terancam penjara hingga 20 tahun,” tandasnya. (*)