PT. KMH Penuhi Denda Adat ke Rencong Telang Pulau Sangkar
Kwrincitime.co.id, Berita Kerinci – Husnul Depati Nanggalo Pulau Sangkar, menuturkan berdasarkan keputusan adat ninik mamak nan salapan, air yang sudah disauk, ranting yang sudah dipatahkan, tanah nan sudah digali. Pepatah adat lain juga mengatakan, keruh air tinjau kehulu, jernih air tinjau dimuara, Tapijak arang hitam tapak, tapijak abu putih tapak.
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan laporan anak jantan anak batino, setelah ditilik ditentang oleh ninik mamak nan salapan dalam kedepatian rencong telang pulau sangkar.
Proses pelaksanaan pembangunan PLTA di Kerinci terdapat kekeliruan disepanjang aliran air, yang seyogyanya merupakan wilayah ulayat adat rencong telang. Sehingga telah melandeh melando, menjadi gajah dan harimau didalam rumah orang secara kajian adat.
Maka atas perihal tersebut, berdasarkan keputusan musyawarah bersama adat, pihak PLTA didenda dengan beras seratus kerbau satu ekor.
Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak Humas PLTA secara adat, gayung basambut PLTA juga sudah menyanggupi dan mengakui kesalahan mereka. Lumrah, dan bisa kita maklumi mereka juga tidak tau siapa lembaga adat yang berwenang disini.
“Alhamdulillah, dendo adat beras seratus kerbau seekor juga sudah bisa dilemakkan pada hari ini bersama anak jantan anak batino lembaga adat depati rencong telang pulau sangkar yang diakui dalam kedepatian alam kerinci secara sah sepanjang sejarah adat” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Depati Rencong Telang Pulau Sangkar, secara bersamaan dilokasi acara, Depati Empat Alam Kerinci, merupakan Depati tertinggi yang ada di alam kerinci ini. yang juga merupakan penguasa tanah ulayat yang sah sepanjang adat lamo pusako usang, bukan malah sebaliknya Adat yang terbentuk baru-baru ini.
Lanjutnya lagi, ia sangat bersyukur karena hari ini kita sudah mendapatkan titik terang sehingga secara sendiri Pihak KMH bisa memastikan kebenarannya. Sehingga bersama masyarakat atau anak jantan dan anak batino disini bisa melemakkan denda atas kesalahan maupun kekeliruan yang telah mereka lakukan.
Hal ini mereka penuhi sebagai bentuk menjunjung tinggi nilai-nilai atau aturan sepanjang adat istiadat yang berlaku dalam wilayah kedepatian rencong telang pulau sangkar, lumrah dan perlu diakui, dan itu wajar.
Enam orang perwakilan Humas PT. Kerinci Merangin Hidro, yang menghadiri acara kenduri tersebut juga menyampaikan, “Secara teknis dalam pembangunan PLTA di Kerinci, dimulai dibagian sisi kanan yang merupakan bagian dari tanah ulayat adat rencong telang, namun dalam hal itu terdapat kekeliruan atau kesalahan, kami yang tidak mengetahui menerima kesalahan dan konsekuensi tersebut dari Depati Empat, harapan kami, agar kami bisa diterima sebagai keluarga besar dalam ulayat adat Depati Empat Alam Kerinci.
Semoga atas kejadian ini ada hikmahnya, dan menjadi tolak ukur untuk mendapatkan titik terang dalam mendongkrak lajunya pembangunan PLTA di kerinci. (Red)